Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Rencana Penggunaan Dana adalah rencana yang disusun oleh Bank Pelaksana dalam menggunakan dana yang telah disetor untuk membiayai Kegiatan Capacity Building.
Rencana Penggunaan Dana adalah rencana yang disusun oleh Bank Pelaksana dalam menggunakan dana yang telah disetor untuk membiayai Kegiatan Capacity Building.
Ditemukan dalam 235/PMK.05/2012Rencana Penarikan Dana yang selanjutnya disingkat RPD adalah dokumen yang memuat proyeksi penarikan dana proyek selama masa pelaksanaan proyek yang disusun oleh Pemrakarsa Proyek.
Ditemukan dalam 120/PMK.08/2016Rencana Penarikan Dana adalah dokumen yang memuat proyeksi penarikan dana Proyek selama masa pelaksanaan Proyek yang disusun oleh Pemrakarsa Proyek.
Ditemukan dalam 138/PMK.08/2019 dan 220/PMK.08/2015Dana Fasilitas adalah dana yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan Fasilitas.
Ditemukan dalam 139/PMK.08/2022 dan 180/PMK.08/2020Cadangan Penjaminan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2017 dan UU 24 TAHUN 2004Disbursement Plan adalah dokumen rencana penarikan dana Pinjaman dan/atau Hibah yang disusun berdasarkan rencana kerja kegiatan.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2012 dan 224/PMK.08/2011Dana Cadangan Penjaminan adalah dana hasil akumulasi dari Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah yang tidak habis digunakan dalam tahun anggaran berjalan dan dikelola dalam suatu Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
Ditemukan dalam 257/PMK.08/2016 dan 30/PMK.08/2012Dana Capacity Building adalah dana yang berasal dari penyisihan sebesar 33% (tiga puluh tiga perseratus) atas bunga pinjaman IEFC Tahap I yang disetor oleh bank pelaksana kepada Pemerintah.
Ditemukan dalam 235/PMK.05/2012Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
Ditemukan dalam PP 49 TAHUN 2017 dan UU 24 TAHUN 2004Dana Titipan adalah dana yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran selain Uang Persediaan dalam rangka pelaksanaan APBN.
Ditemukan dalam 159/PMK.05/2018