Rencana PNBP dari KND yang selanjutnya disebut Rencana PNBP adalah Rencana PNBP dari KND dalam bentuk target PNBP dari KND.
Rencana PNBP dari KND yang selanjutnya disebut Rencana PNBP adalah Rencana PNBP dari KND dalam bentuk target PNBP dari KND.
Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau penetapan target PNBP dan pagu penggunaan dana PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran.
Ditemukan dalam 155/PMK.02/2021Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau penetapan target PNBP atau target dan pagu penggunaan dana PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2020Instansi Pengelola PNBP dari KND yang selanjutnya disebut IP PNBP adalah instansi yang menjalankan fungsi sebagai BUN.
Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022Wajib Bayar PNBP dari KND yang selanjutnya disebut Wajib Bayar adalah badan yang mempunyai kewajiban membayar PNBP dari pengelolaan KND sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022Perubahan Pagu Penerimaan Negara Bukan Pajak, yang selanjutnya disebut Perubahan Pagu PNBP adalah perubahan pagu sebagai akibat kelebihan realisasi PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN.
Ditemukan dalam 32/PMK.02/2013Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selanjutnya disebut Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP adalah perubahan pagu PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN.
Ditemukan dalam 13/PMK.010/2017Perubahan Anggaran Belanja yang Bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang selanjutnya disebut Perubahan Anggaran Belanja Yang Bersumber Dari PNBP adalah perubahan pagu PNBP dari target yang direncanakan dalam APBN.
Ditemukan dalam 14/PMK.06/2016Pimpinan IP PNBP dari KND yang selanjutnya disebut Pimpinan IP PNBP adalah Menteri selaku BUN.
Ditemukan dalam 179/PMK.02/2022Target PNBP adalah perkiraan PNBP yang akan diterima dalam satu Tahun Anggaran.
Ditemukan dalam 199/PMK.02/2021