Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Rencana Strategis adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
Rencana Strategis adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
Ditemukan dalam 231/PMK.02/2015Rencana Strategis adalah adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
Ditemukan dalam 247/PMK.02/2012Rencana Strategis adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun. 4
Ditemukan dalam 177/PMK.02/2014Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
Ditemukan dalam 76/PMK.07/2022, 8/PMK.07/2023, dan 1 dokumen lainnyaRencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2006 dan UU 25 TAHUN 2004Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan untuk periode 5 (lima) tahun.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2016Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPJP adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
Ditemukan dalam 76/PMK.07/2022, 8/PMK.07/2023, dan 1 dokumen lainnyaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
Ditemukan dalam PP 58 TAHUN 2005Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh LPEI dalam periode 5 (lima) tahun.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2019Rencana Pembangunan Jangka Menengah, yang selanjutnya disingkat RPJM, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
Ditemukan dalam PP 10 TAHUN 2011