Rencana Tata Ruang Wilayah adalah hasil perencanaan tata ruang berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional yang telah ditetapkan.
Rencana Tata Ruang Wilayah adalah hasil perencanaan tata ruang berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam PP 16 TAHUN 2004Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat RTRW adalah hasil perencanaan Tata Ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2021Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 58 TAHUN 2014, PERPRES 81 TAHUN 2014, dan 1 dokumen lainnyaRencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
Ditemukan dalam PP 43 TAHUN 2021Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2011, PERPRES 87 TAHUN 2011, dan 8 dokumen lainnyaRencana Tata Ruang adalah hasil Perencanaan Tata Ruang.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2013Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan adalah hasil dari suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang di Kawasan Perkotaan.
Ditemukan dalam PP 34 TAHUN 2009Rencana Tata Ruang adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2021Rencana Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RTR adalah hasil perencanaan tata ruang.
Ditemukan dalam 143/PMK.02/2021 dan PP 21 TAHUN 2021Perencanaan Tata Ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang yang meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2013