Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Rencana Umum Jaringan Trayek adalah dokumen yang memuat rencana jaringan Trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor dalam satu kesatuan jaringan.
Rencana Umum Jaringan Trayek adalah dokumen yang memuat rencana jaringan Trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor dalam satu kesatuan jaringan.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2014Jaringan Trayek adalah kumpulan dari Trayek yang menjadi satu kesatuan jaringan pelayanan Angkutan orang.
Ditemukan dalam PP 74 TAHUN 2014Jaringan transportasi jalan adalah serangkaian simpul dan/atau ruang kegiatan yang dihubungkan oleh ruang lalu lintas sehingga membentuk satu kesatuan sistem jaringan untuk keperluan penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan;
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1992Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2010Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2009Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah serangkaian Simpul dan/atau Ruang Kegiatan yang saling terhubungkan untuk penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2013Jaringan penerbangan adalah kumpulan dari rute penerbangan yang merupakan satu kesatuan jaringan pelayanan angkutan udara;
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 1995Terminal adalah prasarana transportasi jalan untuk keperluan memuat dan menurunkan orang dan/atau barang serta mengatur kedatangan dan pemberangkatan kendaraan umum, yang merupakan salah satu wujud simpul jaringan transportasi;
Ditemukan dalam UU 14 TAHUN 1992Jaringan jalan adalah satu kesatuan jaringan yang terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistem jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarkis.
Ditemukan dalam PP 32 TAHUN 2011Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas Jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat kegiatan/pusat pertumbuhan, dan simpul transportasi dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.
Ditemukan dalam UU 2 TAHUN 2022