Renovasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak atau mengganti yang baik dengan maksud meningkatkan kualitas atau kapasitas.
Renovasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak atau mengganti yang baik dengan maksud meningkatkan kualitas atau kapasitas.
Ditemukan dalam 181/PMK.06/2016Restorasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya.
Ditemukan dalam 181/PMK.06/2016Direkondisi adalah penanganan selain perbaikan terhadap barang yang usang atau tua dengan mengembalikan seperti kondisi semula sehingga mengakibatkan peningkatan kualitas barang dari segi ekonomi tanpa mengubah sifat hakikinya.
Ditemukan dalam 178/PMK.04/2017Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2005, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaPelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2005, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaDiperbaiki adalah penanganan barang yang rusak dengan mengembalikannya pada keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya.
Ditemukan dalam 178/PMK.04/2017Penebusan adalah pembayaran yang dilakukan guna memperoleh kembali Aset Properti.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017, 138/PMK.06/2016, dan 3 dokumen lainnyaPemugaran bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan adalah kegiatan memperbaiki, memulihkan kembali bangunan gedung ke bentuk aslinya.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2005Perbaikan adalah penanganan yang dilakukan di luar daerah pabean atas barang yang rusak, usang, atau tua untuk mengembalikan barang tersebut ke keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya.
Ditemukan dalam 175/PMK.04/2021Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung beserta prasarana dan sarananya agar bangunan gedung selalu laik fungsi.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2005