Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Residen adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi baik Indonesia ataupun asing, yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia, BI, atau LPS. 4
Residen adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi baik Indonesia ataupun asing, yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia, BI, atau LPS. 4
Ditemukan dalam 43/PMK.08/2013Residen adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di Indonesia, perusahaan, usaha bersama, asosiasi atau kelompok yang terorganisasi baik Indonesia ataupun asing, yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia.
Ditemukan dalam 149/PMK.08/2018Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing, atau perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, dimanapun mereka bertempat tinggal atau berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri. 3
Ditemukan dalam 119/PMK.08/2011Pihak adalah orang perseorangan warga negara indonesia maupun warga negara asing, atau perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, dimanapun mereka bertempat tinggal atau berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri, Bank Indonesia, atau Lembaga Penjamin Simpanan.
Ditemukan dalam 239/PMK.08/2012Pihak adalah orang perseorangan atau warga negara Indonesia maupun warga negara asing, atau perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, dimanapun bertempat tinggal atau berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri.
Ditemukan dalam 199/PMK.08/2012Residen adalah orang perseorangan warga negara Indonesia dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama baik Indonesia ataupun asing yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia, BI dan/atau LPS.
Ditemukan dalam 203/PMK.08/2015Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi baik Indonesia maupun asing dimanapun mereka berkedudukan, BI, atau LPS.
Ditemukan dalam 43/PMK.08/2013Residen adalah orang perseorangan warga negara Indonesia di mana pun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, kelompok yang terorganisasi baik Indonesia ataupun asing, koperasi, yayasan, institusi/lembaga/otoritas, badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang didirikan atau bertempat kedudukan di wilayah Republik Indonesia, Bank Indonesia, badan layanan umum, atau pemerintah daerah.
Ditemukan dalam 107/PMK.08/2022Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing, atau badan usaha, atau kelompok yang terorganisasi, dimanapun mereka bertempat tinggal atau berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri.
Ditemukan dalam 72/PMK.08/2018Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi, baik Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan. 3
Ditemukan dalam 77/PMK.08/2013