Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Restorasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya.
Restorasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya.
Ditemukan dalam 181/PMK.06/2016Renovasi adalah perbaikan aset tetap yang rusak atau mengganti yang baik dengan maksud meningkatkan kualitas atau kapasitas.
Ditemukan dalam 181/PMK.06/2016Pemugaran bangunan gedung yang dilindungi dan dilestarikan adalah kegiatan memperbaiki, memulihkan kembali bangunan gedung ke bentuk aslinya.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2005Penebusan adalah pembayaran yang dilakukan guna memperoleh kembali Aset Properti.
Ditemukan dalam 110/PMK.06/2017, 138/PMK.06/2016, dan 3 dokumen lainnyaPelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut periode yang dikehendaki.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2005, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaDiperbaiki adalah penanganan barang yang rusak dengan mengembalikannya pada keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya.
Ditemukan dalam 178/PMK.04/2017Pemeliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2022 dan UU 11 TAHUN 2010Pemanfaatan adalah pendayagunaan Aset Kelolaan yang dilakukan oleh LMAN, dengan tidak mengubah status kepemilikan.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2020Disaster Recovery Plan adalah dokumen yang berisikan rencana tindak yang diperlukan guna pemulihan layanan Sistem Elektronik setelah keadaan kahar.
Ditemukan dalam 182/PMK.05/2022 dan 23/PMK.03/2020BMN Aset Tetap Renovasi yang selanjutnya disingkat BMN ATR adalah renovasi atas aset tetap bukan milik Satker yang memenuhi persyaratan kapitalisasi aset tetap.
Ditemukan dalam 159/PMK.05/2018