Restrukturisasi Aset Kredit adalah upaya perbaikan terhadap kondisi Aset Kredit oleh Menteri Keuangan.
Restrukturisasi Aset Kredit adalah upaya perbaikan terhadap kondisi Aset Kredit oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 230/PMK.06/2022Restrukturisasi Aset Kredit adalah upaya perbaikan terhadap kondisi Aset Kredit yang dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 138/PMK.06/2016 dan 18/PMK.01/2020Restrukturisasi Aset Kredit adalah upaya perbaikan terhadap kondisi Aset Kredit yang debiturnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 71/PMK.06/2015Restrukturisasi Pinjaman adalah pengaturan kembali persyaratan terhadap kewajiban pinjaman Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2019 dan 176/PMK.05/2016Kebijakan Lindung Nilai adalah kebijakan yang berisi pedoman dan batasan Transaksi Lindung Nilai bagi pengelola utang yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka pengelolaan risiko portofolio dan pembayaran kewajiban utang Pemerintah.
Ditemukan dalam 36/PMK.08/2017Restrukturisasi adalah upaya perbaikan yang dilakukan Menteri/Pimpinan Lembaga dan BUN terhadap Debitor yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya yang meliputi pemberian keringanan hutang, persetujuan angsuran, atau persetujuan penundaan pembayaran.
Ditemukan dalam 69/PMK.06/2014Program Restrukturisasi Perbankan adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 2016Kebijakan Lindung Nilai adalah kebijakan yang berisi pedoman dan batasan Transaksi Lindung Nilai bagi pengelola utang yang ditetapkan oleh Menteri.
Ditemukan dalam 12/PMK.08/2013Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal oleh BPPN pada Bank Dalam Penyehatan, Debitur dan atau badan hukum lain untuk sementara waktu guna memaksimalkan hasil penyelesaian dan pengeloaan Aset Dalam Restrukturisasi yang pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999Program Restrukturisasi Perbankan yang selanjutnya disingkat PRP adalah program yang diselenggarakan untuk menangani permasalahan perbankan yang membahayakan perekonomian nasional sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2018