Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Restrukturisasi Aset Kredit adalah upaya perbaikan terhadap kondisi Aset Kredit yang debiturnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Restrukturisasi Aset Kredit adalah upaya perbaikan terhadap kondisi Aset Kredit yang debiturnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 71/PMK.06/2015Restrukturisasi Aset Kredit adalah upaya perbaikan terhadap kondisi Aset Kredit yang dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 138/PMK.06/2016 dan 18/PMK.01/2020Restrukturisasi Aset Kredit adalah upaya perbaikan terhadap kondisi Aset Kredit oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 230/PMK.06/2022PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) yang selanjutnya disebut PT PPA adalah perusahaan perseroan yang didirikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk melakukan pengelolaan aset negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak berperkara untuk dan atas nama Menteri Keuangan berdasarkan perjanjian pengelolaan aset.
Ditemukan dalam 256/PMK.05/2015PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) yang selanjutnya disebut PT PPA adalah Perusahaan Perseroan yang didirikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk melakukan pengelolaan aset Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak berperkara untuk dan atas nama Menteri Keuangan berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Aset.
Ditemukan dalam 221/PMK.05/2013 dan 248/PMK.05/2012PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) yang selanjutnya disingkat PT PPA adalah perusahaan perseroan yang didirikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk melakukan pengelolaan aset negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak berperkara untuk dan atas nama Menteri Keuangan berdasarkan perjanjian pengelolaan aset.
Ditemukan dalam 153/PMK.05/2017Penyertaan Modal Sementara adalah penyertaan modal oleh BPPN pada Bank Dalam Penyehatan, Debitur dan atau badan hukum lain untuk sementara waktu guna memaksimalkan hasil penyelesaian dan pengeloaan Aset Dalam Restrukturisasi yang pelaksanaannya didasarkan pada Peraturan Pemerintah ini.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 1999PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) yang selanjutnya disingkat PT PPA adalah perusahaan perseroan yang didirikan oleh pemerintah dengan tujuan untuk melakukan pengelolaan aset negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang tidak berperkara untuk dan atas nama Menteri Keuangan berdasarkan perjanjian pengelolaan aset.
Ditemukan dalam 127/PMK.05/2018Perusahaan Pengelola Aset yang selanjutnya disingkat PPA adalah Perusahaan Perseroan di bidang pengelolaan aset yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah dengan tujuan untuk melakukan pengelolaan aset Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak berperkara untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 234/PMK.05/2011Aset Kredit Non ATK adalah Aset Kredit yang tidak didukung Media atau Dokumen Pengalihan Aset dari Bank Asal kepada BPPN, yang dokumennya berada dalam pengelolaan Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 18/PMK.01/2020