Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Restrukturisasi Pinjaman adalah reorganisasi Pinjaman yang melibatkan pemberi dan penerima Pinjaman untuk merubah persyaratan yang telah disepakati dalam rangka membayar kembali pinjaman yang dapat mencakup skema-skema seperti penjadwalan kembali (rescheduling), pembiayaan kembali (refinancing), penghapusan (debt forgiveness), konversi Pinjaman (debt conversion) dan percepatan pembayaran Pinjaman sebelum jatuh tempo (prepayment).
Restrukturisasi Pinjaman adalah reorganisasi Pinjaman yang melibatkan pemberi dan penerima Pinjaman untuk merubah persyaratan yang telah disepakati dalam rangka membayar kembali pinjaman yang dapat mencakup skema-skema seperti penjadwalan kembali (rescheduling), pembiayaan kembali (refinancing), penghapusan (debt forgiveness), konversi Pinjaman (debt conversion) dan percepatan pembayaran Pinjaman sebelum jatuh tempo (prepayment).
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2011Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan oleh LPEI dalam membantu nasabahnya agar dapat menyelesaikan kewajibannya, antara lain penjadwalan kembali (reschedulling), persyaratan kembali (reconditioning), penataan kembali (restructuring), dan/atau upaya penyelesaian kewajiban lainnya sesuai perjanjian para pihak atau ketentuan peraturan di bidang jasa keuangan.
Ditemukan dalam 144/PMK.06/2021Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan oleh LPEI dalam membantu nasabahnya agar dapat menyelesaikan kewajibannya, antara lain melalui penjadwalan kembali (rescheduling), persyaratan kembali (reconditioning), dan penataan kembali (restructuring).
Ditemukan dalam 164/PMK.06/2013Aplikasi Penarikan Dana (Withdrawal Application) yang selanjutnya disingkat WA adalah penarikan initial deposit dana Pinjaman dan/atau Hibah pengisian kembali rekening khusus (replenishment), pengisian kembali rekening dana talangan (reimbursement), penarikan dana untuk penggantian atas pengeluaran-pengeluaran yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemerintah, membayar langsung kepada rekanan atau pihak yang dituju, dan penarikan dana dalam rangka transfer langsung ke Rekening Kas Umum Negara (R-KUN).
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2012Aplikasi Penarikan Dana (Withdrawal Application), selanjutnya disingkat WA, adalah penarikan initial deposit dana Pinjaman dan/atau Hibah pengisian kembali rekening khusus (replenishment), pengisian kembali rekening dana talangan (reimbursement), penarikan dana untuk penggantian atas pengeluaran-pengeluaran yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh Pemerintah, membayar langsung kepada rekanan atau pihak yang dituju, dan penarikan dana dalam rangka transfer langsung ke Rekening Kas Umum Negara (R-KUN).
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2011Aplikasi Penarikan Dana (withdrawal application), selanjutnya disingkat APD, adalah penarikan Initial Deposit dana PHLN, pengisian kembali Reksus (replenishment), pengisian kembali Rekening Dana Talangan (reimbursement), penarikan dana untuk penggantian atas pengeluaran-pengeluaran yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemerintah, membayar langsung kepada rekanan atau pihak yang dituju, dan penarikan dana dalam rangka transfer langsung ke R- KUN.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2011Withdrawal Application adalah penarikanInitial Deposit dana PHLN, pengisian kembali Reksus (replenishment), pengisian kembali Rekening Dana Talangan (reimbursement), penarikan dana untuk penggantian atas pengeluaran-pengeluaran yang telah dibayarkan terlebih dahulu oleh pemerintah, membayar langsung kepada rekanan atau pihak yang dituju, dan penarikan dana dalam rangka transfer langsung ke R-KUN.
Ditemukan dalam 198/PMK.05/2012Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk tunai (cash financing) yang pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati 9 kedua belah pihak seperti matriks kebijakan (policy matrix) atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2009Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk tunai (cash financing) yang pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti matriks kebijakan (policy matrix) atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.
Ditemukan dalam UU 41 TAHUN 2008Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk tunai (cash financing) dimana pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti matrik kebijakan (policy matrix) atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.
Ditemukan dalam UU 47 TAHUN 2009