Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15299 (Release-27)
Restrukturisasi adalah upaya perbaikan kualitas tagihan dengan melakukan perubahan syarat-syarat penyelesaian tagihan.
Restrukturisasi adalah upaya perbaikan kualitas tagihan dengan melakukan perubahan syarat-syarat penyelesaian tagihan.
Ditemukan dalam 158/PMK.06/2021 dan 168/PMK.06/2018Restrukturisasi adalah upaya perbaikan yang dilakukan Menteri/Pimpinan Lembaga dan BUN terhadap Debitor yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya yang meliputi pemberian keringanan hutang, persetujuan angsuran, atau persetujuan penundaan pembayaran.
Ditemukan dalam 69/PMK.06/2014Restrukturisasi Aset Kredit adalah upaya perbaikan terhadap kondisi Aset Kredit yang dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 138/PMK.06/2016 dan 18/PMK.01/2020Restrukturisasi Pinjaman adalah pengaturan kembali persyaratan terhadap kewajiban pinjaman Pemerintah Daerah.
Ditemukan dalam 104/PMK.05/2019 dan 176/PMK.05/2016Restrukturisasi Aset Kredit adalah upaya perbaikan terhadap kondisi Aset Kredit oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 230/PMK.06/2022Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang atau moratorium tindakan hukum atas Piutang Negara.
Ditemukan dalam 15/PMK.06/2021Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu dalam bentuk pemberian keringanan utang kepada Penanggung Utang.
Ditemukan dalam 11/PMK.06/2022Crash Program adalah optimalisasi penyelesaian Piutang Negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian Keringanan Utang kepada Penanggung Utang.
Ditemukan dalam 13/PMK.06/2023Kualitas Piutang adalah hampiran atas ketertagihan piutang yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban oleh debitor.
Ditemukan dalam 69/PMK.06/2014Restrukturisasi Aset Kredit adalah upaya perbaikan terhadap kondisi Aset Kredit yang debiturnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dilakukan oleh Menteri Keuangan.
Ditemukan dalam 71/PMK.06/2015