Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan 3 atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA, adalah pungutan 3 atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
Ditemukan dalam PP 97 TAHUN 2012Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan, selanjutnya disebut IIUPH, adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
Ditemukan dalam PP 55 TAHUN 2005Wajib Pungutan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disebut Wajib Pungutan Khusus IKN adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran atas pelayanan barang, jasa, dan/atau perizinan yang diterima, termasuk pemungut Pungutan Khusus IKN tertentu. 2022, No. 101
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2022Surat Izin Pengerahan yang selanjutnya disebut SIP adalah izin yang diberikan Pemerintah kepada pelaksana penempatan TKI swasta untuk merekrut calon TKI dari daerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakan pada calon Pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam UU 39 TAHUN 2004Surat Keterangan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang selanjutnya disebut SKJLN, adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak melakukan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Ditemukan dalam 143/PMK.03/2020, 239/PMK.03/2020, dan 1 dokumen lainnyaSurat Izin Pengerahan yang selanjutnya disingkat SIP adalah izin yang diberikan Pemerintah kepada PPTKIS untuk merekrut calon TKI dari daerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan untuk dipekerjakan kepada calon pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam PP 4 TAHUN 2015Surat Keterangan Pemasukan Kendaraan Bermotor dengan kode 01 yang selanjutnya disebut SKPKB-01 adalah surat keterangan yang diterbitkan atas pemasukan kendaraan bermotor dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dengan mendapatkan pembebasan bea masuk, tidak dipungut PPN dan PPh pasal 22.
Ditemukan dalam 152/PMK.04/2010Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan yang selanjutnya disingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
Ditemukan dalam 216/PMK.07/2021Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan selanjutnya disingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan atas suatu kawasan hutan tertentu yang dilakukan sekali pada saat izin tersebut diberikan.
Ditemukan dalam 131/PMK.07/2019, /PMK.07/2021, dan 1 dokumen lainnyaNomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai yang selanjutnya disingkat NPPBKC, adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
Ditemukan dalam 29/PMK.04/2018