Revegetasi adalah usaha untuk memperbaiki dan memulihkan vegetasi yang rusak melalui kegiatan penanaman dan pemeliharaan pada areal bekas penggunaan Kawasan Hutan.
Revegetasi adalah usaha untuk memperbaiki dan memulihkan vegetasi yang rusak melalui kegiatan penanaman dan pemeliharaan pada areal bekas penggunaan Kawasan Hutan.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2020Penghijauan adalah kegiatan untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.
Ditemukan dalam /PMK.07/2021 dan PP 26 TAHUN 2020Reklamasi hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi hutan yang rusak agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Ditemukan dalam 22/PMK.011/2011Reklamasi hutan adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali hutan atau lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat penggunaan kawasan hutan agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2010Reklamasi Hutan adalah usaha untuk memperbaiki atau memulihkan kembali Kawasan Hutan yang rusak sehingga berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.
Ditemukan dalam PP 26 TAHUN 2020Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon pada Kawasan Hutan, untuk mengembalikan fungsi Hutan.
Ditemukan dalam /PMK.07/2021 dan PP 26 TAHUN 2020Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
Ditemukan dalam 230/PMK.07/2017Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak berupa lahan kosong, alangalang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2010Reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
Ditemukan dalam 131/PMK.07/2019 dan 221/PMK.07/2019Hutan tanaman hasil rehabilitasi yang selanjutnya disingkat HTHR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam rangka mempertahankan daya dukung, produktivitas dan peranannya sebagai sistem penyangga kehidupan.
Ditemukan dalam PP 6 TAHUN 2007