Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Reverse Repurchase Agreement, yang selanjutnya disebut Reverse Repo, adalah transaksi beli SBN dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
Reverse Repurchase Agreement, yang selanjutnya disebut Reverse Repo, adalah transaksi beli SBN dengan janji jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam 03/PMK.05/2010, 115/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnyaRepurchase Agreement, yang selanjutnya disebut Repo, adalah transaksi jual SBN dengan janji beli kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam 03/PMK.05/2010, 115/PMK.05/2016, dan 1 dokumen lainnyaOpsi atas Kontrak Berjangka, yang selanjutnya disebut Opsi, adalah suatu kontrak yang memberikan hak kepada pembeli untuk membeli atau menjual Kontrak Berjangka atas Komoditi tertentu pada tingkat harga, jumlah, dan jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan terlebih dahulu dengan membayar sejumlah premi.
Ditemukan dalam UU 32 TAHUN 1997Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara, selanjutnya disebut Lelang adalah pembelian kembali Surat Utang Negara di Pasar Sekunder oleh Pemerintah 3 sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau dengan cara penukaran (debt switching), dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya.
Ditemukan dalam 209/PMK.08/2009Pembelian Kembali SUN dengan metode Billateral Buyback adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran (debt switching), dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN sesuai kesepakatan.
Ditemukan dalam 149/PMK.08/2018Pembelian Kembali SUN dengan metode Lelang, selanjutnya disebut Lelang Pembelian Kembali SUN adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran (debt switching), dalam suatu masa penawaran yang telah ditentukan dan diumumkan sebelumnya, melalui sistem Lelang Pembelian Kembali SUN yang disediakan oleh Pemerintah.
Ditemukan dalam 149/PMK.08/2018Billateral Buyback adalah kegiatan Pembelian Kembali SUN Valas dari investor SUN Valas yang dilakukan oleh Pemerintah dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) sesuai dengan kesepakatan.
Ditemukan dalam 215/PMK.08/2019Pembelian Kembali SBSN adalah transaksi pembelian SBSN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai (cash buyback) dan/atau penukaran (switching).
Ditemukan dalam 75/PMK.08/2013Setelmen adalah penyelesaian transaksi pembelian/penjualan SBN, reverse repurchase agreement, dan repurchase agreement di pasar sekunder yang terdiri dari setelmen dana dan setelmen kepemilikan SBN.
Ditemukan dalam 115/PMK.05/2016Pembelian Kembali SUN dengan metode Bilateral Buyback adalah cara pembelian kembali SUN di pasar sekunder oleh Pemerintah sebelum jatuh tempo dengan cara tunai dan/atau penukaran, dengan ketentuan dan persyaratan (terms and conditions) SUN sesuai kesepakatan.
Ditemukan dalam 3/PMK.08/2021