Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010 dan ditetapkan dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK) Tahun Anggaran 2010 dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2010.
Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010 dan ditetapkan dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK) Tahun Anggaran 2010 dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2010.
Ditemukan dalam 180/PMK.02/2010Revisi Anggaran adalah perubahan dan/atau pergeseran rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK) Tahun Anggaran 2010 dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2010.
Ditemukan dalam 69/PMK.02/2010Revisi Anggaran adalah perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011, Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (SP RKA-K/L) Tahun Anggaran 2011 dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011.
Ditemukan dalam 49/PMK.02/2011Revisi Anggaran adalah perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2012, Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (SP RKA-K/L) Tahun Anggaran 2012 dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012.
Ditemukan dalam 49/PMK.02/2012Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran belanja pemerintah pusat yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2013 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2013.
Ditemukan dalam 32/PMK.02/2013Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran (PA) dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ditemukan dalam 2/PMK.05/2013Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DIPA untuk mendanai belanja Pemerintah Pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran berkenaan.
Ditemukan dalam 199/PMK.02/2021Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan dalam DIPA untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2019.
Ditemukan dalam 206/PMK.02/2018Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2014 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2014.
Ditemukan dalam 7/PMK.02/2014Pagu Anggaran adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk mendanai belanja pemerintah pusat dan/atau pembiayaan anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2015.
Ditemukan dalam 257/PMK.02/2014 dan 257/PMK.03/2014