Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Revisi Anggaran adalah perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2012, Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (SP RKA-K/L) Tahun Anggaran 2012 dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012.
Revisi Anggaran adalah perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2012, Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (SP RKA-K/L) Tahun Anggaran 2012 dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012.
Ditemukan dalam 49/PMK.02/2012Revisi Anggaran adalah perubahan Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2011, Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (SP RKA-K/L) Tahun Anggaran 2011 dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2011.
Ditemukan dalam 49/PMK.02/2011Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/APBN Perubahan Tahun Anggaran 2010 dan ditetapkan dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK) Tahun Anggaran 2010 dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2010.
Ditemukan dalam 180/PMK.02/2010Revisi Anggaran adalah perubahan dan/atau pergeseran rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK) Tahun Anggaran 2010 dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2010.
Ditemukan dalam 69/PMK.02/2010Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran belanja pemerintah pusat yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2013 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2013.
Ditemukan dalam 32/PMK.02/2013Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2014 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2014.
Ditemukan dalam 7/PMK.02/2014Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2015 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2015.
Ditemukan dalam 257/PMK.02/2014 dan 257/PMK.03/2014Revisi Anggaran adalah perubahan rincian anggaran yang telah ditetapkan berdasarkan APBN Tahun Anggaran 2016 dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2016.
Ditemukan dalam 14/PMK.06/2016Inisiatif Baru (new initiative) adalah usulan tambahan rencana kinerja selain yang telah dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) dan/atau Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2012 yang dapat berupa program, kegiatan, dan/atau keluaran baru.
Ditemukan dalam 45/PMK.02/2012Penelaahan Revisi Anggaran adalah forum antara Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga untuk memastikan kesesuaian usulan perubahan anggaran dengan pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam dokumen rencana kerja pemerintah, rencana kerja Kementerian/Lembaga, dan RKA-K/L DIPA beserta alokasi anggarannya.
Ditemukan dalam 108/PMK.02/2018018, 11/PMK.02/2018, dan 3 dokumen lainnya