Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Rincian dan nilai aset KKKS dalam Daftar Rincian Aset semester...3) Tahun...4) adalah sesuai dengan Berita Acara Rekonsiliasi;
Rincian dan nilai aset KKKS dalam Daftar Rincian Aset semester...3) Tahun...4) adalah sesuai dengan Berita Acara Rekonsiliasi;
Ditemukan dalam 236/PMK.05/2016Rincian dan nilai aset KKKS dalam Daftar Rincian Aset semester...3) Tahun...4) adalah sesuai dengan bukti perolehan;
Ditemukan dalam 236/PMK.05/2016Rincian dan nilai aset Kontraktor PKP2B dalam Daftar Rincian Aset semester...3) Tahun...4) adalah sesuai dengan bukti perolehan;
Ditemukan dalam 233/PMK.05/2016Surat Keputusan Pembayaran Dana PFK Sementara yang selanjutnya disebut SKP-PFK Sementara adalah dokumen yang menjadi dasar pembayaran Dana PFK berdasarkan perhitungan selisih kurang/lebih pembayaran Dana PFK selama 1 (satu) tahun anggaran pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat unaudited.
Ditemukan dalam 88/PMK.05/2018Surat Keputusan Pembayaran Dana PFK Rampung yang selanjutnya disebut SKP-PFK Rampung adalah dokumen yang menjadi dasar pembayaran Dana PFK berdasarkan perhitungan selisih kurang/lebih pembayaran Dana PFK selama 1 (satu) tahun anggaran pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat audited.
Ditemukan dalam 88/PMK.05/2018Nilai Aset adalah jumlah aset yang tercantum dalam neraca BLU pada akhir suatu tahun buku tertentu. 2020, No. 1046
Ditemukan dalam /PMK.05/2020Untuk pertama kalinya RKAT dan RJP LPEI adalah sebagai berikut: a. RKAT periode Tahun 2009 menggunakan Rencana Kerja 14 Anggaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Ekspor Indonesia tahun 2009 dengan penyesuaian seperlunya. b. RJP periode 2010-2014 dan RKAT periode tahun 2010 harus sudah disampaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum berakhirnya tahun 2009.
Ditemukan dalam 139/PMK.06/2009Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat LPSAL adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan dan penurunan SAL tahun pelaporan yang terdiri dari SAL awal, SiLPA/SiKPA, koreksi, dan SAL akhir.
Ditemukan dalam 238/PMK.07/2011Tahun Anggaran 2011 untuk masing-masing daerah adalah sebagaimana tercantum dalam kolom 1 Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Realisasi penyaluran triwulan I sampai dengan III DBH PPh
Ditemukan dalam 211/PMK.08/2011Pastikan bahwa saldo kas di Bendahara Pengeluaran pada akhir tahun anggaran adalah nihil, melalui penelusuran ke Berita Acara Pemeriksaan Kas dan Register Penutupan Kas. Apabila saldo kas tidak nihil, maka pastikan bahwa saldo tersebut telah disetorkan ke Kas Negara, melalui penelusuran ke dokumen SSBP-nya. √ √ √
Ditemukan dalam 42/PMK.011/2010