Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah adalah hasil identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian yang dilakukan oleh Tim Peneliti Tanah Musnah dalam rangka penetapan Tanah Musnah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Risalah Tim Peneliti Tanah Musnah adalah hasil identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian yang dilakukan oleh Tim Peneliti Tanah Musnah dalam rangka penetapan Tanah Musnah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 52 TAHUN 2022Identifikasi Tanah Sebagai Tanah Musnah adalah kegiatan identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian terhadap tanah yang diindikasikan sebagai Tanah Musnah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PERPRES 52 TAHUN 2022Inventarisasi adalah kegiatan untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ditemukan dalam 194/PMK.06/2009Laporan Hasil Penelitian PBB adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Penelitian PBB yang disusun oleh Petugas Peneliti PBB secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan kriteria Penelitian PBB.
Ditemukan dalam 247/PMK06/2014 dan 256/PMK.03/2014Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Aset sesuai dengan ketentuan ketentuanperaturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 4/PMK.06/2013Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan Aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam 140/PMK.06/2014 dan 59/PMK.06/2020Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN Aset Lain- lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam 53/PMK.06/2021Pengkaji teknis adalah orang perorangan, atau badan hukum yang mempunyai sertifikat keahlian untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2002Tim Ahli Indikasi Geografis adalah tim yang terdiri atas orang yang memiliki keahlian yang melakukan penilaian mengenai Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis dan memberikan pertimbangan/rekomendasi kepada Menteri sehubungan dengan pendaftaran, pengubahan, pembatalan, pembinaan teknis dan/atau pengawasan Indikasi Geografis nasional.
Ditemukan dalam UU 20 TAHUN 2016Pertimbangan teknis adalah pertimbangan dari tim ahli bangunan gedung yang disusun secara tertulis dan profesional terkait dengan pemenuhan persyaratan teknis bangunan gedung baik dalam proses pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, maupun pembongkaran bangunan gedung.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2005