Risiko Gagal Bayar adalah peristiwa ketidakmampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membayar kewajiban finansial yang dinyatakan dalam tagihan pembayaran atas pembelian listrik kepada Pengembang Listrik Swasta berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Risiko Gagal Bayar adalah peristiwa ketidakmampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membayar kewajiban finansial yang dinyatakan dalam tagihan pembayaran atas pembelian listrik kepada Pengembang Listrik Swasta berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Ditemukan dalam 173/PMK.011/2014 dan 225/PMK.011/2013Risiko Gagal Bayar adalah peristiwa ketidakmampuan PT PLN (Persero) untuk membayar kewajiban finansial yang dinyatakan dalam tagihan pembayaran atas pembelian listrik kepada Pengembang Listrik Swasta berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Ditemukan dalam 139/PMK.011/2011Jaminan Kelayakan Usaha adalah jaminan Pemerintah atas kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk memenuhi kewajiban finansialnya sehubungan dengan terjadinya Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan Pengembang Listrik Swasta.
Ditemukan dalam 173/PMK.011/2014Jaminan Kelayakan Usaha adalah jaminan Pemerintah atas kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk memenuhi 4 kewajiban finansialnya sehubungan dengan terjadinya Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan Pengembang Listrik Swasta.
Ditemukan dalam 225/PMK.011/2013Jaminan Kelayakan Usaha adalah jaminan Pemerintah atas kemampuan PT PLN untuk memenuhi kewajiban finansialnya sehubungan dengan terjadinya Risiko Gagal Bayar berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan Pengembang Listrik Swasta.
Ditemukan dalam 139/PMK.011/2011Tagihan Listrik adalah tagihan penggunaan daya listrik yang dikeluarkan secara resmi oleh PT PLN (Persero).
Ditemukan dalam 136/PMK.02/2020 dan 40/PMK.02/2021Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat PJBTL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik yang mengatur hak dan kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku pembeli dengan PLS selaku penjual.
Ditemukan dalam 173/PMK.011/2014Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai adalah perjanjian antara Pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi klaim Jaminan Pinjaman.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Perjanjian Penyelesaian Pembayaran Tunai adalah perjanjian antara Pemerintah dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi klaim jaminan pinjaman.
Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang selanjutnya disingkat PJBTL adalah perjanjian jual beli tenaga listrik yang mengatur hak dan kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) selaku pembeli dengan PLS selaku penjual. 5
Ditemukan dalam 225/PMK.011/2013