Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Risiko Gagal Bayar adalah peristiwa kegagalan BUMN selaku debitur/Terjamin untuk melaksanakan kewajiban finansialnya terhadap Kreditur/Penerima Jaminan berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pinjaman Langsung, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
Risiko Gagal Bayar adalah peristiwa kegagalan BUMN selaku debitur/Terjamin untuk melaksanakan kewajiban finansialnya terhadap Kreditur/Penerima Jaminan berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pinjaman Langsung, Perjanjian Perwaliamanatan, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Kewajiban Finansial adalah kewajiban PT KAI kepada kreditur atau Pemegang Obligasi yang timbul sehubungan dengan pinjaman atau penerbitan Obligasi sebagaimana disepakati dalam perjanjian pinjaman, perjanjian perwaliamanatan, atau perjanjian penerbitan dan penunjukan agen pemantauan.
Ditemukan dalam 148/PMK.08/2017Kewajiban Finansial adalah kewajiban PT Hutama Karya (Persero) untuk membayar kembali setelah jangka waktu tertentu kepada Kreditur, Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah, atau pemegang obligasi yang timbul sehubungan dengan Pinjaman atau penerbitan obligasi sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pinjaman, Perjanjian Pembiayaan, perjanjian perwaliamanatan, atau perjanjian penerbitan dan penunjukan agen pemantau.
Ditemukan dalam 142/PMK.08/2019Dokumen Rencana Mitigasi Risiko adalah dokumen yang berisi uraian mengenai langkah-langkah yang akan dilakukan oleh BUMN selaku Terjamin untuk mencegah terjadinya Risiko Gagal Bayar atau untuk mengelola segala peristiwa yang dapat mempengaruhi kemampuan BUMN yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban finansial yang dijamin berdasarkan perjanjian pokok, baik berupa Perjanjian Pinjaman Langsung, Perjanjian Pinjaman, Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Terjamin adalah BUMN yang menandatangani Perjanjian Pinjaman Langsung dengan Lembaga Keuangan Internasional, Perjanjian Pinjaman dengan lembaga keuangan selain dari Lembaga Keuangan Internasional Perjanjian Perwaliamanatan dengan Wali Amanat, atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau dengan Agen Pemantau.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Penerima Jaminan adalah Kreditur dalam hal Jaminan Pinjaman Langsung, Jaminan Pinjaman atau Jaminan Penerusan Pinjaman Langsung, atau Wali Amanat atau Agen Pemantau yang bertindak untuk kepentingan pemegang obligasi dalam hal Jaminan Obligasi.
Ditemukan dalam 101/PMK.08/2018Perjanjian Penyelesaian Utang adalah perjanjian antara Penjamin dan PJPSN selaku Terjamin mengenai hak dan kewajiban para pihak dalam pelaksanaan pembayaran kembali atas realisasi pembayaran klaim Jaminan Pemerintah Pusat, Jaminan Bersama atau Jaminan BUPI.
Ditemukan dalam /PMK.08/2021Kewajiban adalah kewajiban finansial PT Hutama Karya (Persero) kepada Pemegang Obligasi yang timbul sehubungan dengan penerbitan Obligasi sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantau, yang terdiri dari pokok Obligasi, bunga Obligasi yang telah jatuh tempo, dan/atau denda atas keterlambatan pembayaran pokok dan bunga Obligasi.
Ditemukan dalam 168/PMK.08/2016Penjaminan adalah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dalam hal pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatan kepada krediturnya.
Ditemukan dalam 140/PMK.010/2009Kewajiban penjaminan adalah kewajiban yang menjadi beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada BUMN dan/atau BUMD dalam hal BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat membayar kewajibannya kepada kreditor sesuai perjanjian pinjaman.
Ditemukan dalam UU 47 TAHUN 2009