Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Risiko Terminasi adalah peristiwa ketidakmampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melaksanakan kewajiban membeli proyek sebesar harga beli sesuai perhitungan sebagaimana diatur dalam PJBTL yang disebabkan oleh Risiko Politik (Political Force Majeur) atau Peristiwa yang tidak dapat diperbaiki (Non Remediable Events) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). 5
Risiko Terminasi adalah peristiwa ketidakmampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melaksanakan kewajiban membeli proyek sebesar harga beli sesuai perhitungan sebagaimana diatur dalam PJBTL yang disebabkan oleh Risiko Politik (Political Force Majeur) atau Peristiwa yang tidak dapat diperbaiki (Non Remediable Events) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). 5
Ditemukan dalam 173/PMK.011/2014Risiko Terminasi adalah peristiwa ketidakmampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk melaksanakan kewajiban membeli proyek sebesar harga beli sesuai perhitungan sebagaimana diatur dalam PJBTL yang disebabkan oleh Risiko Politik (Political Force Majeur) atau Peristiwa yang tidak dapat diperbaiki (Non Remediable Events) oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Ditemukan dalam 225/PMK.011/2013Jaminan Kelayakan Usaha adalah jaminan Pemerintah atas kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk memenuhi kewajiban finansialnya sehubungan dengan terjadinya Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan Pengembang Listrik Swasta.
Ditemukan dalam 173/PMK.011/2014Jaminan Kelayakan Usaha adalah jaminan Pemerintah atas kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk memenuhi 4 kewajiban finansialnya sehubungan dengan terjadinya Risiko Gagal Bayar dan/atau Risiko Terminasi berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik dengan Pengembang Listrik Swasta.
Ditemukan dalam 225/PMK.011/2013Risiko Politik adalah kejadian-kejadian yang terjadi di suatu negara yang memberikan dampak negatif atas transaksi Ekspor atau investasi yang meliputi nasionalisasi (nationalization), hambatan penukaran mata uang (currency inconvertibility), hambatan transfer devisa (exchange transfer restricted), pembatalan kontrak sepihak (contract repudiation), penghapusan utang, dan kebijakan pemerintah di negara pembeli atau di negara ketiga tempat pembayaran dilakukan yang mengakibatkan kegagalan bayar oleh pembeli.
Ditemukan dalam 200/PMK.05/2017Risiko Gagal Bayar adalah peristiwa ketidakmampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk membayar kewajiban finansial yang dinyatakan dalam tagihan pembayaran atas pembelian listrik kepada Pengembang Listrik Swasta berdasarkan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Ditemukan dalam 173/PMK.011/2014 dan 225/PMK.011/2013Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Kelayakan Usaha adalah jaminan pemerintah dalam rangka memastikan kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk memenuhi kewajiban finansialnya dengan merujuk kepada perjanjian jual beli tenaga listrik.
Ditemukan dalam 135/PMK.08/2019Jaminan Kelayakan Usaha PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang selanjutnya disebut Jaminan Kelayakan Usaha adalah jaminan Pemerintah dalam rangka memastikan kemampuan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) untuk memenuhi kewajiban finansialnya dengan merujuk kepada Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016Cost recovery adalah pengembalian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan (recoverable cost) oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan menggunakan hasil produksi minyak bumi dan gas bumi (migas) sesuai dengan ketentuan/peraturan yang berlaku.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2009 dan UU 41 TAHUN 2008Pinjaman PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kepada Kreditur yang selanjutnya disebut Pinjaman adalah semua transaksi yang mengakibatkan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) menerima sejumlah uang dari Kreditur sehingga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
Ditemukan dalam 130/PMK.08/2016