Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan;
Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan;
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1983Benda sitaan adalah benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan;
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1983Rumah Tahanan Negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Pengadilan;
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 1983Penyimpanan adalah serangkaian tindakan pemindahan Barang Sitaan dari tempat penyitaan ke ruang dan tempat yang secara khusus yang diperuntukkan untuk penyimpanan Barang Sitaan.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013Tempat Penyanderaan adalah rumah tahanan negara yang dijadikan tempat pengekangan sementara waktu kebebasan Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai yang terpisah dari tahanan lain.
Ditemukan dalam 169/PMK.04/2017Pengurus Barang Rampasan Negara adalah pejabat pemegang kewenangan pengurusan Barang Rampasan Negara.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021 dan 8/PMK.06/2018Kurator adalah Balai Harta Peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh Pengadilan untuk mengurus dan memberes-kan harta Debitor Pailit di bawah pengawasan Hakim Pengawas sesuai dengan Undang-Undang ini.
Ditemukan dalam UU 37 TAHUN 2004Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. 4
Ditemukan dalam 02/PMK.05/2011Barang Rampasan Negara adalah BMN yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara.
Ditemukan dalam 145/PMK.06/2021Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk Negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk Negara.
Ditemukan dalam 8/PMK.06/2018