Rumah Susun Sederhana Milik adalah rumah susun umum milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun.
Rumah Susun Sederhana Milik adalah rumah susun umum milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun.
Ditemukan dalam 115/PMK.03/2021Rumah Susun Umum adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2021 dan PP 83 TAHUN 2015Tanah Bersama adalah sebidang tanah hak atau tanah sewa untuk bangunan yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri Rumah Susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan persetujuan bangunan gedung.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2021Pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah adalah pemegang Dasar Penguasaan Atas Tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 20 TAHUN 2021"Tanah-bersama" adalah sebidang tanah yang digunakan atas dasar hak bersama secara tidak terpisah yang di atasnya berdiri rumah susun dan ditetapkan batasnya dalam persyaratan izin bangunan.
Ditemukan dalam UU 16 TAHUN 1985Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditemukan dalam PP 15 TAHUN 2010Izin pemanfaatan ruang adalah izin yang dipersyaratkan dalam kegiatan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ditemukan dalam UU 26 TAHUN 2007Bagian Bersama adalah bagian Rumah Susun yang dimiliki secara tidak terpisah untuk pemakaian bersama dalam kesatuan fungsi dengan satuan-satuan Rumah Susun.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2021Tanah terlantar adalah tanah yang diterlantarkan oleh pemegang hak atas tanah, pemegang Hak Pengelolaan atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan atas tanah tetapi belum memperoleh hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 1998Badan Usaha adalah badan usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Ditemukan dalam 257/PMK.08/2016 dan 30/PMK.08/2012