Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Rumah Susun Umum adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Rumah Susun Umum adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2021 dan PP 83 TAHUN 2015Rumah Umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ditemukan dalam PP 47 TAHUN 2019 dan PP 83 TAHUN 2015Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2011Rumah Susun Khusus adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2021 dan PP 83 TAHUN 2015Rumah Susun Komersial adalah Rumah Susun yang diselenggarakan untuk mendapatkan keuntungan.
Ditemukan dalam PP 13 TAHUN 2021Rumah khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2011Rumah Khusus adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan khusus.
Ditemukan dalam PP 83 TAHUN 2015Rumah Susun Sederhana Milik adalah rumah susun umum milik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun.
Ditemukan dalam 115/PMK.03/2021Satuan Rumah Susun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 2021Rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2011