rumusan nomenklatur program yang digunakan untuk masing-masing BA BUN adalah 1 (satu) program sesuai nomenklatur masing-masing PPA BUN.
rumusan nomenklatur program yang digunakan untuk masing-masing BA BUN adalah 1 (satu) program sesuai nomenklatur masing-masing PPA BUN.
Ditemukan dalam 177/PMK.02/2014Program Diploma I Keuangan selanjutnya disebut Prodip I, adalah program pendidikan diploma keuangan yang dilaksanakan selama 2 (dua) semester dengan jumlah minimum 40 (empat puluh) dan maksimum 60 (enam puluh) satuan kredit semester.
Ditemukan dalam 94/PMK.01/2010Penilaian yang digunakan adalah sistem skoring, untuk pembentukan kecamatan baru terdiri dari dua macam metode yaitu: (1) Metode Rata-rata, dan (2) Metode Kuota.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2008Ayat (1) Sistem kredit semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dimana beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan program lembaga pendidikan dinyatakan dalam satuan kredit semester.Banyaknya satuan kredit semester yang diberikan untuk mata kuliah, atau kegiatan proses belajar-mengajar lainnya,adalah besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha menyelesaikan kegiatan akademik yang bersangkutan. Kegiatan akademik meliputi tugas-tugas yang dinyatakan dalam program perkuliahan, seminar,praktikum, kerja lapangan, penulisan skripsi, tesis dan sebagainya. Dalam satu kegiatan akademik diperhitungkan tidak hanya kegiatan tatap muka yang terjadwal tetapi juga kegiatan yang direncanakan (terstruktur) dan yang dilakukan secara mandiri. Sistem kredit semester diterapkan agar memungkinkan perguruan tinggi melaksanakan penyajian program studi yang beraneka ragam dan luwes, serta agar dapat memberi kesempatan yang lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih dan melaksanakan program studi, sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang dipunyai. Ayat (2) Cukup jelas
Ditemukan dalam PP 60 TAHUN 1999Rincian Output yang selanjutnya disingkat RO adalah keluaran (output) riil yang sangat spesifik yang dihasilkan oleh KPA BUN yang berfokus pada karakteristik masing-masing BA BUN serta berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi unit kerja tersebut dalam mendukung pencapaian sasaran kegiatan yang telah ditetapkan.
Ditemukan dalam 204/PMK.02/20212 (dua) orang profesor; dan 2. 2 (dua) orang nonprofesor. (2) Masa jabatan anggota SAU adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Ditemukan dalam PP 95 TAHUN 2021Dengan demikian Nilai Tambahan Kelompok IV untuk tingkat Hukuman Disiplin Berat adalah Matriks Nilai Faktor Untuk memudahkan, Nilai Faktor dalam sub bagian 2.
Ditemukan dalam 124/PMK.09/2011Waktu Pelatihan adalah jumlah hari kegiatan melatih calon anjing pelacak, anjing pelacak, calon PPAP, dan/atau PPAP di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk 1 (satu) Periode Evaluasi, yang dibuktikan dengan surat tugas yang ditetapkan oleh Pejabat Pimpinan Tingi Pratama yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 149/PMK.01/2017Standar Biaya Keluaran untuk Sub Keluaran Penelitian yang selanjutnya disingkat SBK SKP adalah besaran biaya yang ditetapkan dalam 1 (satu) tahun anggaran untuk menghasilkan sub keluaran penelitian yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Ditemukan dalam 203/PMK.05/2020Kodefikasi Barang adalah pemberian kode BMN sesuai dengan penggolongan masing-masing BMN.
Ditemukan dalam 29/PMK.06/2010