Saat pajak terutang adalah tanggal 1 September
Saat pajak terutang adalah tanggal 1 September
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2002 dan PP 50 TAHUN 1994Saat pajak terutang adalah tanggal 1 Agustus
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2002, PP 24 TAHUN 2002, dan 1 dokumen lainnyaSaat pajak terutang adalah tanggal 1 Agustus '
Ditemukan dalam PP 50 TAHUN 1994Saat pajak terhutang adalah tanggal 1 September
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 1985Saat pajak terhutang adalah tanggal 1 Agustus
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 1985b. Pembukuan 1 Oktober 1995 sampai dengan 30 September 1996, tahun pajaknya adalah tahun pajak
Ditemukan dalam UU 9 TAHUN 1994b. Tahun buku 1 Oktober 2008 sampai dengan 30 September 2009 adalah Tahun Pajak
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2007Besarnya pokok pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
Ditemukan dalam UU 28 TAHUN 2009yang dipotong untuk Masa Pajak Desember adalah selisih antara Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh Penghasilan Kena Pajak selama 1 (satu) tahun takwim dengan akumulasi PPh
Ditemukan dalam 262/PMK.03/2010Tahun Pajak Terakhir adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 sampai dengan 31 Desember 2015.
Ditemukan dalam 118/PMK.03/2016, 196/PMK.03/2021, dan 2 dokumen lainnya