Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Saat Usaha Mulai Dijalankan adalah saat pendirian atau saat usaha atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.
Saat Usaha Mulai Dijalankan adalah saat pendirian atau saat usaha atau pekerjaan bebas nyata-nyata mulai dilakukan.
Ditemukan dalam 73/PMK.03/2012Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utama dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
Ditemukan dalam 16/PMK.010/2020Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi atau jasa dari Kegiatan Usaha Utama dijual atau diserahkan, atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
Ditemukan dalam 11/PMK.010/2020Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
Ditemukan dalam 130/PMK.010/2020, 150/PMK.010/2018, dan 2 dokumen lainnyaJangka Waktu adalah kondisi tingkatan lamanya pengembangan usaha yang diberikan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2013Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha atau pengusaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Ditemukan dalam PP 41 TAHUN 2021Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Ditemukan dalam 143/PMK.02/2021, 180/PMK.02/2021, dan 10 dokumen lainnyaPerizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
Ditemukan dalam PERPRES 55 TAHUN 2022, PP 12 TAHUN 2021, dan 8 dokumen lainnyaWirausaha Mapan adalah Wirausaha yang usahanya telah berlangsung dalam jangka waktu lebih dari 42 (empat puluh dua) bulan sejak usahanya terdaftar pada sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan berkembang. 2022, No. 3
Ditemukan dalam PERPRES 2 TAHUN 2022Sasaran adalah pernyataan mengenai apa yang harus dimiliki, dijalankan, dihasilkan dan/atau dicapai.
Ditemukan dalam 222/PMK.01/2021