Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka atau rintangan bawah air atau benda lainnya.
Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka atau rintangan bawah air atau benda lainnya.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2010Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap Kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan Kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat Kerangka Kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Salvage adalah pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lainnya.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2008Sarana bantu navigasi pelayaran adalah sarana yang dibangun atau terbentuk secara alami yang berada di luar kapal yang berfungsi membantu navigator dalam menentukan posisi dan/atau haluan kapal serta memberitahukan bahaya dan/atau rintangan pelayaran untuk kepentingan keselamatan berlayar;
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992Insiden Keamanan adalah tindakan mencurigakan, pelanggaran keamanan atau keadaan yang mengancam keamanan Kapal atau Fasilitas Pelabuhan atau interaksi Kapal atau Fasilitas Pelabuhan atau kegiatan alih muat Kapal ke Kapal.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Tersangkut adalah Nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau perwira kapal yang diduga melakukan kesalahan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang menyebabkan kecelakaan kapal.
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 1998Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 2010 dan UU 17 TAHUN 2008Pekerjaan Bawah Air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi, atau Kapal yang dilakukan di bawah air dan/atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021Pekerjaan bawah air adalah pekerjaan yang berhubungan dengan instalasi, konstruksi atau kapal yang dilakukan di bawah air atau pekerjaan di bawah air yang bersifat khusus;
Ditemukan dalam UU 21 TAHUN 1992Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran adalah peralatan atau sistem yang berada di luar Kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi bernavigasi Kapal dan/atau lalu lintas Kapal.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021