Kamus Hukum

Teks lengkap:

Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra.


Ditemukan dalam:
  1. PP 35 TAHUN 2010
  2. UU 20 TAHUN 2009

  1. Samkaryanugraha (100%)

    Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra.

    Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010 dan UU 20 TAHUN 2009
  2. Patra (82%)

    Patra adalah kelengkapan dari Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha dan Tanda Kehormatan berupa Bintang berpita selempang atau berpita kalung yang bentuk dan ukurannya lebih besar daripada bintang.

    Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010
  3. Bintang (70%)

    Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang.

    Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010 dan UU 20 TAHUN 2009
  4. Satyalancana (68%)

    Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar.

    Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010 dan UU 20 TAHUN 2009
  5. Miniatur (61%)

    Miniatur adalah kelengkapan dari bintang, medali, dan satyalancana yang bentuk dan ukurannya lebih kecil.

    Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010
  6. Medali (61%)

    Medali adalah tanda jasa berbentuk persegi lima.

    Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010 dan UU 20 TAHUN 2009
  7. Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kebudayaan (60%)

    Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kebudayaan adalah berjasa dalam bidang kebudayaan.

    Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010
  8. Tanda Pelindung (60%)

    Tanda Pelindung adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.

    Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2019 dan UU 1 TAHUN 2018
  9. Panji (56%)

    Panji adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkan kedudukan dan kebesaran suatu jabatan atau organisasi.

    Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2009
  10. Lambang Kepalangmerahan (55%)

    Lambang Kepalangmerahan adalah simbol Kepalangmerahan yang terdiri atas lambang palang 2018, No. 4 merah dan lambang bulan sabit merah yang dilindungi berdasarkan Konvensi.

    Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2018