Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra.
Samkaryanugraha adalah tanda kehormatan berbentuk ular-ular dan patra.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010 dan UU 20 TAHUN 2009Patra adalah kelengkapan dari Tanda Kehormatan berupa Samkaryanugraha dan Tanda Kehormatan berupa Bintang berpita selempang atau berpita kalung yang bentuk dan ukurannya lebih besar daripada bintang.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010 dan UU 20 TAHUN 2009Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang berbentuk bundar.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010 dan UU 20 TAHUN 2009Miniatur adalah kelengkapan dari bintang, medali, dan satyalancana yang bentuk dan ukurannya lebih kecil.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Medali adalah tanda jasa berbentuk persegi lima.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010 dan UU 20 TAHUN 2009Syarat khusus Tanda Kehormatan berupa Satyalancana Kebudayaan adalah berjasa dalam bidang kebudayaan.
Ditemukan dalam PP 35 TAHUN 2010Tanda Pelindung adalah lambang palang merah yang digunakan sebagai pelindung dalam penyelenggaraan Kepalangmerahan.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2019 dan UU 1 TAHUN 2018Panji adalah bendera yang dibuat untuk menunjukkan kedudukan dan kebesaran suatu jabatan atau organisasi.
Ditemukan dalam UU 24 TAHUN 2009Lambang Kepalangmerahan adalah simbol Kepalangmerahan yang terdiri atas lambang palang 2018, No. 4 merah dan lambang bulan sabit merah yang dilindungi berdasarkan Konvensi.
Ditemukan dalam UU 1 TAHUN 2018