Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Ditemukan dalam PERPRES 97 TAHUN 2017Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Ditemukan dalam PP 81 TAHUN 2012Sampah adalah sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Ditemukan dalam PERPRES 18 TAHUN 2016 dan PERPRES 35 TAHUN 2018Sampah yang Mengandung Limbah B3 adalah sampah yang berasal dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung Limbah B3.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2020Sampah yang Mengandung B3 adalah sampah yang berasal dari rumah tangga dan kawasan yang mengandung B3.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2020Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Ditemukan dalam 26/PMK.07/2021, PP 27 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaLimbah padat adalah sisa atau hasil samping dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud padat termasuk sampah;
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1999Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2014 dan PP 27 TAHUN 2020Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya.
Ditemukan dalam PERPRES 97 TAHUN 2017