Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah adalah Sampah yang penanganannya secara teknologi belum tersedia di Indonesia.
Sampah yang Secara Teknologi Belum Dapat Diolah adalah Sampah yang penanganannya secara teknologi belum tersedia di Indonesia.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2020Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
Ditemukan dalam PP 86 TAHUN 2019, UU 11 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaPengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang selanjutnya disingkat dengan PSEL adalah mesin/peralatan yang dapat mengolah sampah menjadi energi listrik dan mengurangi volume sampah dan waktu pengolahan secara signifikan melalui teknologi yang ramah lingkungan dan teruji.
Ditemukan dalam 26/PMK.07/2021Energi Primer adalah Energi yang diberikan oleh alam dan belum mengalami proses pengolahan lebih lanjut.
Ditemukan dalam PP 79 TAHUN 2014Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan adalah mesin/peralatan yang dapat mengolah Sampah menjadi energi listrik, dan mengurangi volume Sampah dan waktu pengolahan secara signifikan melalui teknologi yang ramah lingkungan dan teruji.
Ditemukan dalam PERPRES 35 TAHUN 2018Bahan Baku Sisa adalah Bahan Baku yang diimpor oleh industri pengguna tetapi tidak dimanfaatkan oleh industri penggerak.
Ditemukan dalam 228/PMK.010/2022 dan 51/PMK.010/2022Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang selanjutnya disebut PLTSa adalah Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan yang memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat mengurangi volume Sampah secara signifikan serta teruji.
Ditemukan dalam PERPRES 35 TAHUN 2018Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2019Bahan Penolong adalah bahan, tidak termasuk peralatan, yang lazimnya tidak dikonsumsi sebagai pangan, digunakan dalam proses pengolahan Hasil Perikanan untuk memenuhi tujuan teknologi tertentu dan tidak meninggalkan residu pada produk akhir, tetapi apabila tidak mungkin dihindari maka residu dan/atau turunannya dalam produk akhir tidak menimbulkan risiko terhadap kesehatan serta tidak mempunyai fungsi teknologi.
Ditemukan dalam PP 27 TAHUN 2021Daerah Terpencil adalah suatu wilayah yang sulit dijangkau, dan sarana/infrastruktur transportasi terbatas serta wilayah yang ekonomi masyarakatnya belum berkembang sehingga diperlukan biaya yang tinggi dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak.
Ditemukan dalam PP 36 TAHUN 2004