Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.
Ditemukan dalam 26/PMK.07/2021, PP 27 TAHUN 2020, dan 1 dokumen lainnyaLimbah adalah bahan sisa pada suatu kegiatan dan/atau proses produksi.
Ditemukan dalam PP 12 TAHUN 1995Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
Ditemukan dalam PP 101 TAHUN 2014, PP 21 TAHUN 2010, dan 2 dokumen lainnyaPenghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
Ditemukan dalam UU 18 TAHUN 2008Limbah cair adalah sisa dari proses usaha dan/atau kegiatan yang berwujud cair;
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1999Limbah padat adalah sisa atau hasil samping dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang berwujud padat termasuk sampah;
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 1999Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan;
Ditemukan dalam PP 18 TAHUN 1999, PP 19 TAHUN 1999, dan 1 dokumen lainnyaSampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Ditemukan dalam PERPRES 97 TAHUN 2017Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Ditemukan dalam PP 81 TAHUN 2012Limbah bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung B3.
Ditemukan dalam UU 11 TAHUN 2020