Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15855 (Release-34)
Sampai dengan 25.000.000 Kl Besaran persentase Iuran adalah 0,3% No. Jenis BBM Volume Harga Total Jumlah Iuran (Liter) (Rp./Liter) (Rp.) (1) (2) (3) (4) (5=3 x4) (6=5 x 0,3%) a Avgas 7.500.000 5.800,00 43.500.000.000,00 130.500.000,00 b Avtur 1.200.000.000 3.010,00 3.612.000.000.000,00 10.836.000.000,00 c Pertamax Plus 125.232.000 4.250,00 532.236.000.000,00 1.596.708.000,00 d Pertamax 485.232.000 4.000,00 1.940.928.000.000,00 5.822.784.000,00 e Premium 11.000.000.000 2.400,00 26.400.000.000.000,00 79.200.000.000,00 f Minyak Diesel (IDO) 2.000.000.000 2.300,00 4.600.000.000.000,00 13.800.000.000,00 g Minyak Tanah (Kerosene) Industri 1.000.000.000 2.200,00 2.200.000.000.000,00 6.600.000.000,00 h Minyak Solar (ADO) Industri 9.182.036.000 2.200,00 20.200.479.200.000,00 60.601.437.600,00 Jumlah (1) 25.000.000.000 59.529.143.200.000,00 178.587.429.600,00
Sampai dengan 25.000.000 Kl Besaran persentase Iuran adalah 0,3% No. Jenis BBM Volume Harga Total Jumlah Iuran (Liter) (Rp./Liter) (Rp.) (1) (2) (3) (4) (5=3 x4) (6=5 x 0,3%) a Avgas 7.500.000 5.800,00 43.500.000.000,00 130.500.000,00 b Avtur 1.200.000.000 3.010,00 3.612.000.000.000,00 10.836.000.000,00 c Pertamax Plus 125.232.000 4.250,00 532.236.000.000,00 1.596.708.000,00 d Pertamax 485.232.000 4.000,00 1.940.928.000.000,00 5.822.784.000,00 e Premium 11.000.000.000 2.400,00 26.400.000.000.000,00 79.200.000.000,00 f Minyak Diesel (IDO) 2.000.000.000 2.300,00 4.600.000.000.000,00 13.800.000.000,00 g Minyak Tanah (Kerosene) Industri 1.000.000.000 2.200,00 2.200.000.000.000,00 6.600.000.000,00 h Minyak Solar (ADO) Industri 9.182.036.000 2.200,00 20.200.479.200.000,00 60.601.437.600,00 Jumlah (1) 25.000.000.000 59.529.143.200.000,00 178.587.429.600,00
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2006Di atas 25.000.000 Kl s.d 50.000.000 Kl Besaran persentase Iuran adalah 0,2% No. Jenis BBM Volume Harga Total Jumlah Iuran (Liter) (Rp./Liter) (Rp.) (1) (2) (3) (4) (5=3 x4) (6=5 x 0,2%) a ADO - Industri - Transportasi 2.817.964.000 12.000.000.000 2.200,00 2.100,00 6.199.520.800.000,00 25.200.000.000.000,00 12.399.041.600,00 50.400.000.000,00 b FO 5.000.000.000 1.920,00 9.600.000.000.000,00 19.200.000.000,00 c Kerosene (Rumah Tangga) 5.182.036.000 700,00 3.627.425.200.000,00 7.254.850.400,00 Jumlah (2) 25.000.000.000 44.626.946.000.000,00 89.253.892.000,00
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2006Di atas 50.000.000 Kl Besaran persentase Iuran adalah 0,1% No. Jenis BBM Volume Harga Total Jumlah Iuran (Liter) (Rp./Liter) (Rp.) (1) (2) (3) (4) (5=3 x4) (6=5 x 0,1%) Kerosene (Rumah Tangga) 5.817.964.000 700,00 4.072.574.800.000,00 4.072.574.800,00 Jumlah (3) 5.817.964.000 4.072.574.800.000,00 4.072.574.800,00 Jumlah (1 + 2 + 3) 55.817.964.000 108.228.664.000.000,00 271.913.896.400,00
Ditemukan dalam PP 1 TAHUN 2006yang masih harus dibayar untuk Masa Pajak Januari 2022 s.d. Desember 2022 adalah sebagai berikut: A Periode yang dilaporkan Triwulan IV (Jan-Des 2021) Triwulan I (Jan-Mar 2022) Triwulan II (Jan-Jun 2022) Triwulan III (Jan-Sept 2022) B Penghasilan Neto sejak Awal Tahun Pajak s.d. Triwulan IV Rp4.740.000.000,00 Rp400.000.000,00 Rp650.000.000,00 Rp1.000.000.000, 00 C Kompensasi Rp1.700.000.000,00 0 0 0 2022, No. 664 Kerugian D Penghasilan Kena Pajak (B - C) Rp3.040.000.000,00 Rp400.000.000,00 Rp650.000.000,00 Rp1.000.000.000, 00 E PPh Terutang (22% x D) Rp668.800.000,00 Rp88.000.000,00 Rp143.000.000,00 Rp220.000.000,00 F Dikurangi: PPh
Ditemukan dalam 114/PMK.03/2022POSISI KEUANGAN SECARA UMUM Posisi keuangan per 31 Desember 2006 adalah Aset sebesar Rp1.222.317.442.254.837; Kewajiban sebesar Rp1.326.715.685.444.331; dan Ekuitas Dana Neto sebesar minus Rp104.398.243.189.494.(Grafik 26). 1.173,1 1.342,1 1.222,3 1.326,7 (104,4)(168,9) -400 -200 0 200 400 600 800 1.000 1.200 1.400 1.600 Aset Kewajiban Ekuitas Dana Triliun Rupiah 2006 2005 Grafik 26: Struktur Neraca Pemerintah Pusat Per 31 Desember 2006 dan 2005 Jumlah Aset sebesar Rp1.222.317.442.254.837 terdiri dari Aset Lancar sebesar Rp125.863.025.586.549; Investasi Jangka Panjang sebesar Rp664.852.133.828.320; Aset Tetap sebesar Rp344.614.733.680.873; dan Aset Lainnya sebesar Rp86.987.549.159.095 (Grafik 27). 125,9 664,9 344,6 87,0 128,6 650,5 314,2 78,2 0 100 200 300 400 500 600 700 Triliun Rupiah 2006 2005 Grafik 27: Struktur Aset Pemerintah Pusat Per 31 Desember 2006 dan 2005 Jumlah Kewajiban sebesar Rp1.326.715.685.444.331 terdiri dari Kewajiban Jangka Pendek sebesar Rp104.608.260.085.841; dan Kewajiban Jangka Panjang sebesar Rp1.222.107.425.358.490. 101 Rekening Kas BUN di BI Rp954,31 miliar Rekening di Kas KPPN Rp20,59 triliun RPL di BI Rp12,33 triliun Total Ekuitas Dana Neto sebesar minus Rp104.398.243.189.494 terdiri dari Ekuitas Dana Lancar sebesar Rp21.254.765.500.708; dan Ekuitas Dana Investasi sebesar minus Rp125.653.008.690.202; (Grafik 28). 138,0 1.204,0 (9,5) (161,2) 104,6 1.222,1 (125,7) 21,3 -400 -200 0 200 400 600 800 1.000 1.200 1.400 Kewajiban Jgk Pendek Kewajiban Jgk Panjang Ekuitas Dana Lancar Ekuitas Dana Investasi Triliun Rupiah 2006 2005 Grafik 28: Struktur Kewajiban dan Ekuitas Dana Pemerintah Pusat per 21 Desember 2006 dan 2005 C.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2009Adapun perhitungan sanksi administrasi berupa denda adalah sebagai berikut: Impor 15 unit @ CIF USD 20,00 = CIF USD 300,00 NDPBM USD 1,00 = Rp10.000,00 Nilai pabean = 15 x USD 20,00 x Rp10.000,00 = Rp3.000.000,00 BM tanpa fasilitas = 15% x Rp3.000.000,00 = Rp450.000,00 BM mendapat fasilitas keringanan menjadi 5% = 5% x Rp3.000.000,00 = Rp150.000,00 Total BM yang mendapat fasilitas keringanan BM = Rp450.000,00 - Rp150.000,00 = Rp300.000,00 Terjadi penyalahgunaan 5 unit @ CIF USD 20,00 = CIF USD 100 = Rp1.000.000,00 BM tanpa fasilitas = 15% x Rp1.000.000,00 = Rp150.000,00 BM mendapat fasilitas keringanan menjadi 5% = 5% x Rp1.000.000,00 = Rp50.000,00 Total BM yang mendapat fasilitas keringanan BM = Rp150.000,00 - Rp50.000,00 = Rp100.000,00 Perhitungan Interval Denda (PID): BM fasilitas yang disalahgunakan --------------------------------- x 100% = X Total BM yang mendapat fasilitas 100.000 PID = ------- x 100% = 33,33% 300.000 Perhitungan denda: PID berada pada kisaran di atas 20% sampai dengan 40% sehingga dikenai denda sebesar 200% dari BMSDB. Denda = 200% x BMSDB = 200% x Rp100.000,00 = Rp200.000,00 Jadi importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp200.000,
Ditemukan dalam PP 28 TAHUN 2008Bagi Hasil Sumber Daya Alam Bagi Hasil Sumber Daya Alam (SDA) dalam TA 2006 adalah sebesar Rp36.700.805.029.998 dengan rincian sebagai berikut: 2006 2005 Bagi Hasil Minyak Bumi Rp17.856.208.800.002 Rp 12.598.389.208.770 Bagi Hasil Gas Alam 13.865.070.452.502 10.081.590.006.751 Bagi Hasil Pertambangan Umum 3.627.859.026.561 2.584.290.953.961 Bagi Hasil Kehutanan 1.212.717.807.713 552.375.656.389 Bagi Hasil Perikanan 199.948.501.209 220.075.540.379 147 DAU sebesar Rp145,67 triliun DAK sebesar Rp11,57 triliun Dana Otonomi Khusus sebesar Rp3,49 triliun Dana Penyesuaian sebesar Rp558,30 miliar Penurunan kas dari Aktivitas Investasi Aset Nonkeuangan sebesar Rp59,05 triliun Jumlah Bagi Hasil SDA 36.761.804.587.987 26.036.721.366.250 Dikurangi: Pengembalian Bagi Hasil SDA (60.999.557.989) (17.691.776.213) Jumlah Bagi Hasil SDA (Neto) Rp36.700.805.029.998 Rp26.019.029.590.037 Bagi Hasil Sumber Daya Alam TA 2006 mengalami kenaikan sebesar Rp10.681.775.439.961 atau 41,05 persen dari TA 2005 sebesar Rp26.019.029.590.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2009Rincian Penerimaan Pajak Lainnya adalah sebagai berikut: 2006 2005 Penjualan Benda dan Bea Materai Rp2.221.439.005.338 Rp2.011.993.682.474 Pajak Tidak Langsung 8.367.664.182 3.973.821.543 Bunga Penagihan Pajak: - Bunga Penagihan PPh 43.093.548.491 26.975.143.835 - Bunga Penagihan PPN 24.789.103.440 10.459.767.999 - Bunga Penagihan PPnBM 1.049.202 25.350.614 - Bunga Penagihan PTLL 19.197.104 Jumlah Bunga Penagihan Pajak 67.902.898.237 37.460.262.448 Jumlah Pajak Lainnya Rp2.297.709.567.757 Rp2.053.427.766.465 Dikurangi: Pengembalian Pajak Lainnya (10.278.833.043) (3.215.698.865) Jumlah Pajak Lainnya (Neto) Rp2.287.430.734.714 Rp2.050.212.067.600 D.2.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 2009d. Dengan demikian jumlah keringanan adalah sebagai berikut. - Keringanan seluruh hutang BDO : Rp 9.000.000.000,00 - Keringanan hutang pokok : Rp 1.200.000.000,00 - Tambahan keringanan hutang pokok : Rp 180.000.000,00+ Total keringanan hutang : Rp10.380.000.000,00 Kesimpulan: Karena total keringanan hutang melebihi Rp10.000.000.000,00, maka berdasarkan
Ditemukan dalam 60/PMK.06/2010d. Dengan demikian jumlah keringanan adalah sebagai berikut. - Keringanan seluruh hutang BDO : Rp 9.000.000.000,00 - Keringanan hutang pokok : Rp 1.200.000.000,00 - Tambahan keringanan hutang pokok : Rp 360.000.000,00+ Total keringanan hutang : Rp10.560.000.000,00 Kesimpulan: Karena total keringanan hutang melebihi Rp10.000.000.000,00, maka berdasarkan
Ditemukan dalam 67/PMK.06/2014