Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sanksi administrasi adalah sanksi berupa denda yang dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan Undang-undang yang bersifat administratif.
Sanksi administrasi adalah sanksi berupa denda yang dikenakan terhadap pelanggaran ketentuan Undang-undang yang bersifat administratif.
Ditemukan dalam PP 22 TAHUN 1996 dan PP 24 TAHUN 1996Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan bagi pejabat pemerintahan yang melakukan pelanggaran administratif.
Ditemukan dalam PP 48 TAHUN 2016Tindak Pidana di Bidang Perpajakan adalah perbuatan yang diancam sanksi pidana oleh undang-undang di bidang perpajakan yang meliputi
Ditemukan dalam 239/PMK.03/2014Sanksi Administratif adalah perangkat sarana hukum administrasi yang bersifat pembebanan kewajiban/perintah dan/atau penarikan kembali Keputusan Tata Usaha Negara yang dikenai kepada Setiap Orang atas dasar ketidaktaatan terhadap ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kehutanan.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2021Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Aparatur Sipil Negara karena melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai Disiplin Aparatur Sipil Negara.
Ditemukan dalam 123/PMK.010/2018Sanksi Administrasi Berupa Denda adalah sanksi administrasi menurut Undang-Undang Kepabeanan yang pengenaannya ditetapkan secara tertulis oleh Pejabat Bea dan Cukai terhadap orang yang tidak sepenuhnya memenuhi kewajiban pabean berupa sejumlah uang yang wajib dibayar karena adanya pelanggaran di bidang kepabeanan.
Ditemukan dalam 122/PMK.04/2011Tindak pidana yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah adalah perbuatan yang oleh Undang-undang ini digolongkan ke dalam jenis pelanggaran yang dikenakan pidana.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 1984Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan
Ditemukan dalam 197/PMK.03/2015Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2011Pelanggaran adalah pelanggaran terhadap Undang- Undang Cukai.
Ditemukan dalam 237/PMK.04/2022