Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan
Sanksi Administrasi adalah sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan
Ditemukan dalam 197/PMK.03/2015Utang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ditemukan dalam 189/PMK.03/2020Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ditemukan dalam 16/PMK.03/2011, 185/PMK.03/2015, dan 1 dokumen lainnyaUtang Pajak adalah Pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
Ditemukan dalam 207/PMK.07/2018Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum 5 dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ditemukan dalam 226/PMK.03/2013Utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Ditemukan dalam PP 5 TAHUN 1998Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Ditemukan dalam UU 19 TAHUN 2000Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat keketapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan;
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 1998Pengangsuran adalah pemberian kemudahan kepada pengusaha pabrik dalam melakukan pembayaran tagihan utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dengan cara beberapa kali pembayaran secara teratur sampai batas waktu yang ditetapkan.
Ditemukan dalam 74/PMK.04/2022Penanggung Cukai adalah orang yang bertanggung jawab atas pembayaran utang cukai yang tidak dibayar pada waktunya, kekurangan cukai, sanksi administrasi berupa denda, dan/atau bunga.
Ditemukan dalam 24/PMK.04/2011