Sarana dan Prasarana Nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
Sarana dan Prasarana Nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2021 dan UU 23 TAHUN 2019Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2002Sarana dan prasarana nasional adalah segala sesuatu yang dapat berfungsi untuk menunjang proses penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dan termasuk sebagai komponen pendukung.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 1997Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya - 5 - alam, dan sumber daya buatan yang dapat digunakan sebagai komponen kekuatan pertahanan dan keamanan negara untuk mewujudkan ketahanan nasional.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 1997Sumber daya manusia adalah warga negara yang secara psikis dan fisik dapat dibina dan disiapkan kemampuannya untuk mendukung komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 1997Sumber Daya Buatan adalah Sumber Daya Alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan Pertahanan Negara.
Ditemukan dalam PP 3 TAHUN 2021 dan UU 23 TAHUN 2019Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara.
Ditemukan dalam UU 3 TAHUN 2002Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ditemukan dalam PERPRES 59 TAHUN 2013 dan UU 16 TAHUN 2012Kawasan pertahanan dan keamanan negara adalah wilayah yang ditetapkan secara nasional yang digunakan untuk kepentingan pertahanan dan keamanan.
Ditemukan dalam PERPRES 87 TAHUN 2011Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang dapat direkayasa manusia menjadi berdayaguna atau bertambah dayagunanya untuk kepentingan pertahanan keamanan negara.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 1997