Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
Sarana dan prasarana telekomunikasi adalah segala sesuatu yang memungkinkan dan mendukung berfungsinya telekomunikasi;
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999Jaringan telekomunikasi adalah rangkaian telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999Alat telekomunikasi adalah setiap alat perlengkapan yang digunakan dalam bertelekomunikasi;
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan Telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021Jaringan Telekomunikasi adalah rangkaian perangkat Telekomunikasi dan kelengkapannya yang digunakan dalam bertelekomunikasi.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2021Perangkat telekomunikasi adalah sekelompok alat telekomunikasi yang memungkinkan bertelekomunikasi;
Ditemukan dalam UU 36 TAHUN 1999Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2017 dan PP 28 TAHUN 2021Infrastruktur adalah prasarana yang dapat memperlancar mobilitas arus barang dan jasa.
Ditemukan dalam 247/PMK.01/2011Sarana dan prasarana nasional adalah segala sesuatu yang dapat berfungsi untuk menunjang proses penyelenggaraan pertahanan keamanan negara dan termasuk sebagai komponen pendukung.
Ditemukan dalam UU 27 TAHUN 1997Sarana Olahraga adalah peralatan dan perlengkapan yang digunakan untuk kegiatan olahraga.
Ditemukan dalam PERPRES 15 TAHUN 2016