Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sarana Hortikultura adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan dalam Usaha Hortikultura.
Sarana hortikultura adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan dalam usaha hortikultura.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2010Sarana Hortikultura adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan dalam Usaha Hortikultura.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2014Sarana Budi Daya Pertanian adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dan/atau bahan yang dibutuhkan untuk budi daya Pertanian.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2019Prasarana hortikultura adalah segala sesuatu yang menjadi penunjang utama usaha hortikultura.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2010Prasarana Hortikultura adalah segala sesuatu yang menjadi penunjang utama Usaha Hortikultura.
Ditemukan dalam PP 25 TAHUN 2014Usaha hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan hortikultura.
Ditemukan dalam UU 13 TAHUN 2010Usaha Hortikultura adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyelenggarakan jasa yang berkaitan dengan Hortikultura.
Ditemukan dalam PP 109 TAHUN 2015 dan PP 25 TAHUN 2014Usaha Budi Daya Pertanian adalah semua kegiatan untuk menghasilkan produk dan/atau menyediakan jasa yang berkaitan dengan budi daya Pertanian.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2019Prasarana Budi Daya Pertanian adalah segala sesuatu yang menjadi penunjang utama dan pendukung budi daya Pertanian.
Ditemukan dalam UU 22 TAHUN 2019Bahan Penolong adalah barang dan/atau bahan selain Bahan Baku yang digunakan dalam Kegiatan Pengolahan atau Kegiatan Penggabungan yang berfungsi membantu dalam proses produksi.
Ditemukan dalam 131/PMK.04/2018