Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sarana Pengangkut Udara adalah sarana pengangkut untuk mengangkut orang dan/atau barang melalui udara.
Sarana Pengangkut Udara adalah sarana pengangkut untuk mengangkut orang dan/atau barang melalui udara.
Ditemukan dalam 165/PMK.02/2014Sarana Pengangkut adalah sarana angkutan melalui laut, udara, dan darat yang dipakai untuk mengangkut orang dan/atau barang.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang.
Ditemukan dalam 158/PMK.04/2017, 203/PMK.04/2017, dan 1 dokumen lainnyaSarana pengangkut adalah alat yang digunakan untuk mengangkut barang dan/atau orang, yang meliputi alat angkutan darat, perairan atau udara.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 1996Sarana Pengangkut adalah kendaraan atau angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang atau orang.
Ditemukan dalam 113/PMK.04/2017Manifes adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat.
Ditemukan dalam 158/PMK.04/2017 dan 216/PMK.04/2019Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan alat angkutan penumpang umum.
Ditemukan dalam 17/PMK.01/2017Angkutan di Perairan adalah kegiatan mengangkut dan/atau memindahkan penumpang dan/atau barang dengan menggunakan kapal.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2021 dan UU 17 TAHUN 2008Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.
Ditemukan dalam PERPRES 70 TAHUN 2017Barang Awak Sarana Pengangkut adalah barang yang dibawa oleh setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan berangkat bersama sarana pengangkut.
Ditemukan dalam 106/PMK.04/2022 dan 146/PMK.04/2014