Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sarana Pengangkut adalah kendaraan atau angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang atau orang.
Sarana Pengangkut adalah kendaraan atau angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang atau orang.
Ditemukan dalam 113/PMK.04/2017Sarana Pengangkut adalah sarana angkutan melalui laut, udara, dan darat yang dipakai untuk mengangkut orang dan/atau barang.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang.
Ditemukan dalam 158/PMK.04/2017, 203/PMK.04/2017, dan 1 dokumen lainnyaSarana pengangkut adalah alat yang digunakan untuk mengangkut barang dan/atau orang, yang meliputi alat angkutan darat, perairan atau udara.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 1996Sarana Pengangkut Udara adalah sarana pengangkut untuk mengangkut orang dan/atau barang melalui udara.
Ditemukan dalam 165/PMK.02/2014Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2013, PP 48 TAHUN 2021, dan 2 dokumen lainnyaAngkutan umum adalah alat angkutan bagi masyarakat yang dapat berupa kendaraan darat, air dan udara.
Ditemukan dalam PP 19 TAHUN 2003Manifes adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat.
Ditemukan dalam 158/PMK.04/2017 dan 216/PMK.04/2019Angkutan laut adalah setiap kegiatan angkutan dengan menggunakan kapal untuk mengangkut penumpang, barang dan/atau hewan dalam satu perjalanan atau lebih dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain, yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut;
Ditemukan dalam PP 82 TAHUN 1999Kendaraan Darat adalah suatu sarana angkut di darat yang terdiri atas kendaraan bermotor termasuk kendaraan yang berjalan di atas rel dan kendaraan tidak bermotor.
Ditemukan dalam UU 6 TAHUN 2018