Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sarana pengangkut adalah alat yang digunakan untuk mengangkut barang dan/atau orang, yang meliputi alat angkutan darat, perairan atau udara.
Sarana pengangkut adalah alat yang digunakan untuk mengangkut barang dan/atau orang, yang meliputi alat angkutan darat, perairan atau udara.
Ditemukan dalam PP 23 TAHUN 1996Sarana Pengangkut adalah sarana angkutan melalui laut, udara, dan darat yang dipakai untuk mengangkut orang dan/atau barang.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2013Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang.
Ditemukan dalam 158/PMK.04/2017, 203/PMK.04/2017, dan 1 dokumen lainnyaSarana Pengangkut adalah kendaraan atau angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang atau orang.
Ditemukan dalam 113/PMK.04/2017Sarana Pengangkut Udara adalah sarana pengangkut untuk mengangkut orang dan/atau barang melalui udara.
Ditemukan dalam 165/PMK.02/2014Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik untuk mengangkut orang maupun barang.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2013, PP 48 TAHUN 2021, dan 2 dokumen lainnyaManifes adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat.
Ditemukan dalam 158/PMK.04/2017 dan 216/PMK.04/2019Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
Ditemukan dalam 165/PMK.02/2014, 247/PMK.011/2009, dan 4 dokumen lainnyaPengangkut adalah Orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
Ditemukan dalam 182/PMK.04/2016 dan 199/PMK.010/2019Pengangkut adalah Orang, kuasanya, atau yang bertanggungjawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
Ditemukan dalam 276/PMK.01/2014