Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan.
Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2017 dan PP 28 TAHUN 2021Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.
Ditemukan dalam PP 2 TAHUN 2017 dan PP 28 TAHUN 2021Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program serta kebijakan.
Ditemukan dalam 7/PMK.02/2014Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
Ditemukan dalam 163/PMK.02/2016, 32/PMK.02/2013, dan 2 dokumen lainnyaKeluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian Sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
Ditemukan dalam PP 107 TAHUN 2021Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
Ditemukan dalam 76/PMK.07/2022, 8/PMK.07/2023, dan 1 dokumen lainnyaBahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
Ditemukan dalam PP 31 TAHUN 2019, PP 39 TAHUN 2021, dan 1 dokumen lainnyaTujuan adalah sesuatu yang hendak dicapai secara garis besar oleh Persero melalui berbagai upaya.
Ditemukan dalam 28/PMK.06/2013Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
Ditemukan dalam UU 8 TAHUN 1999Keluaran (Output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
Ditemukan dalam 245/PMK.02/2016