Sasaran dari Pembiayaan Ultra Mikro adalah Usaha Mikro dengan kriteria: a. tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan dan/atau koperasi; b. dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Elektronik; dan c. memiliki izin usaha/keterangan usaha dari instansi Pemerintah dan/atau surat pernyataan usaha dari Penyalur.
Sasaran dari Pembiayaan Ultra Mikro adalah Usaha Mikro dengan kriteria: a. tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan dan/atau koperasi; b. dimiliki oleh Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan Elektronik; dan c. memiliki izin usaha/keterangan usaha dari instansi Pemerintah dan/atau surat pernyataan usaha dari Penyalur.
Ditemukan dalam 22/PMK.05/2017Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Ditemukan dalam 187/PMK.05/2021 dan 38/PMK.02/2020Penyelenggara program Pendidikan di Luar Kedinasan adalah lembaga pendidikan dalam negeri atau luar negeri dengan status: a. lembaga pendidikan negeri; b. lembaga pendidikan swasta dalam negeri, yaitu lembaga yang telah memiliki izin pendirian sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki akreditasi program studi paling kurang B pada saat Pegawai mendaftar; atau c. lembaga pendidikan luar negeri, yaitu lembaga yang berdomisili di luar yurisdiksi Indonesia atau yang memiliki cabang/afiliasi yang didirikan secara sah di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan telah mendapat pengakuan dan/atau penyetaraan dari kementerian yang membidangi pendidikan. 4
Ditemukan dalam 148/PMK.01/2012Debitur adalah Pelaku Usaha individu/perseorangan baik sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang sedang menerima Kredit/Pembiayaan dari 2020, No. 1109 Penyalur Kredit/Pembiayaan.
Ditemukan dalam 138/PMK.05/2020Debitur adalah Pelaku Usaha individu/perseorangan baik sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha dan/atau debitur lainnya yang sedang menerima Kredit/Pembiayaan dari Penyalur Kredit/Pembiayaan.
Ditemukan dalam 150/PMK.05/2021Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Ditemukan dalam PP 7 TAHUN 2021Modal dalam negeri adalah modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan warga negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.
Ditemukan dalam UU 25 TAHUN 2007Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
Ditemukan dalam PP 24 TAHUN 2018Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh bank umum/perusahaan penjaminan/perusahaan asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
Ditemukan dalam 184/PMK.05/2021 dan 217/PMK.05/2020Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank Umum/ Perusahaan Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga keuangan khusus yang menjalankan usaha di bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lembaga pembiayaan ekspor Indonesia.
Ditemukan dalam PERPRES 16 TAHUN 2018