Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15186 (Release-19)
Sasaran adalah kondisi yang ditetapkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
Sasaran adalah kondisi yang ditetapkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.
Ditemukan dalam PP 17 TAHUN 2017Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga yang mencerminkan berfungsinya keluaran.
Ditemukan dalam 22/PMK.02/2021Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu Program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga yang mencerminkan berfungsinya keluaran.
Ditemukan dalam 208/PMK.02/2019Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Ditemukan dalam PP 46 TAHUN 2016Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2006, PP 8 TAHUN 2008, dan 1 dokumen lainnyaSasaran Program adalah kondisi yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga yang mencerminkan berfungsinya keluaran (output) program.
Ditemukan dalam 214/PMK.02/2017 dan 94/PMK.02/2017Tujuan adalah sesuatu yang hendak dicapai secara garis besar oleh Persero melalui berbagai upaya.
Ditemukan dalam 28/PMK.06/2013Kegiatan pokok adalah kegiatan yang mutlak harus ada untuk mencapai sasaran hasil dari suatu program.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2006Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
Ditemukan dalam PP 8 TAHUN 2008Sasaran Kegiatan adalah kondisi yang akan dicapai dari suatu kegiatan dalam rangka pencapaian Sasaran Program yang mencerminkan berfungsinya keluaran (output) kegiatan.
Ditemukan dalam 214/PMK.02/2017 dan 94/PMK.02/2017