Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sasaran adalah orang, benda, atau kondisi yang ingin dicapai dari fungsi Intelijen.
Sasaran adalah orang, benda, atau kondisi yang ingin dicapai dari fungsi Intelijen.
Ditemukan dalam UU 17 TAHUN 2011Sasaran adalah pernyataan mengenai apa yang harus dimiliki, dijalankan, dihasilkan dan/atau dicapai.
Ditemukan dalam 222/PMK.01/2021Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
Ditemukan dalam PERPRES 29 TAHUN 2014Sasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
Ditemukan dalam PP 21 TAHUN 2004 dan PP 58 TAHUN 2005Sasaran (target adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2006Sasaran adalah penjabaran dari Tujuan yang lebih spesifik, terukur dan rinci dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 231/PMK.06/2016Sasaran Strategis Kementerian/Lembaga adalah kondisi yang akan dicapai oleh Kementerian/Lembaga, baik berupa hasil atau dampak (impact), dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional.
Ditemukan dalam 214/PMK.02/2017Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis BUN yang mencerminkan fungsi keluaran (output).
Ditemukan dalam 204/PMK.02/2021Target Kinerja adalah hasil yang ditetapkan/diharapkan dapat dicapai baik kuantitas, kualitas, jenis, dan satuan dari pelaksanaan sebuah program atau kegiatan.
Ditemukan dalam 180/PMK.02/2010Sasaran adalah tujuan dalam bentuk yang lebih rinci.
Ditemukan dalam 139/PMK.06/2009