Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Sasaran adalah penjabaran dari Tujuan yang lebih spesifik, terukur dan rinci dalam jangka waktu tertentu.
Sasaran adalah penjabaran dari Tujuan yang lebih spesifik, terukur dan rinci dalam jangka waktu tertentu.
Ditemukan dalam 231/PMK.06/2016Sasaran adalah tujuan dalam bentuk yang lebih rinci.
Ditemukan dalam 139/PMK.06/2009Sasaran adalah tujuan Persero dalam bentuk yang lebih rinci.
Ditemukan dalam 28/PMK.06/2013Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis BUN yang mencerminkan fungsi keluaran (output).
Ditemukan dalam 204/PMK.02/2021Sasaran (target adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
Ditemukan dalam PP 40 TAHUN 2006Sasaran Kegiatan adalah hasil yang akan dicapai dari suatu Kegiatan dalam rangka pencapaian Sasaran Program yang mencerminkan berfungsinya keluaran (output).
Ditemukan dalam 208/PMK.02/2019Sasaran Kegiatan adalah kondisi yang akan dicapai dari suatu kegiatan dalam rangka pencapaian Sasaran Program yang mencerminkan berfungsinya keluaran (output) kegiatan.
Ditemukan dalam 214/PMK.02/2017 dan 94/PMK.02/2017Rencana Jangka Panjang, yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Persero yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Ditemukan dalam 28/PMK.06/2013Rencana Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RJP adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
Ditemukan dalam 139/PMK.06/2009, 157/PMK.06/2018, dan 2 dokumen lainnyaSasaran (target) adalah hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
Ditemukan dalam PERPRES 29 TAHUN 2014