Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Satker Atase Teknis adalah unit organisasi lini kementerian negara/lembaga selain Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan yang berlokasi di luar negeri dan menjadi bagian dari Perwakilan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Satker Atase Teknis adalah unit organisasi lini kementerian negara/lembaga selain Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan yang berlokasi di luar negeri dan menjadi bagian dari Perwakilan serta memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Ditemukan dalam 161/PMK.010/2015Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Ditemukan dalam 178/PMK.05/2022 dan 218/PMK.07/2022Satuan Kerja adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga Pemerintah Nonkementerian atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Ditemukan dalam PP 45 TAHUN 2013Satuan Kerja adalah unit organisasi lini kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Ditemukan dalam 50/PMK.05/2018Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemda yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Ditemukan dalam 222/PMK.05/2014Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini kementerian negara/lembaga atau unit organisasi Pemda yang melaksanakan kegiatan kementerian negara/lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Ditemukan dalam 88/PMK.05/2018Satuan Kerja adalah unit organisasi lini kementerian negara/lembaga atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan kementerian negara/lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Ditemukan dalam /PMK.05/2021Satuan Kerja Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini kementerian negara/lembaga yang melaksanakan kegiatan kementerian negara/lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Ditemukan dalam 212/PMK.05/2020Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Pertahanan/TNI yang melaksanakan kegiatan Kementerian Pertahanan/TNI dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Ditemukan dalam 143/PMK.05/2018Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian/Lembaga pemerintah nonkementerian atau unit organisasi pemerintah daerah yang melaksanakan kegiatan Kementerian Negara/Lembaga pemerintah nonkementerian dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Ditemukan dalam 196/PMK.06/2017