Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15062 (Release-14)
Satuan Anggaran Per Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat SAPSK adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian /Lembaga.
Satuan Anggaran Per Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat SAPSK adalah dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan Rencana Kerja Anggaran Kementerian /Lembaga.
Ditemukan dalam 187/PMK.02/2010Satuan Anggaran Per Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat SAPSK, adalah pagu alokasi dana untuk satuan kerja dari bagian anggaran Kementerian/Lembaga yang disusun berdasarkan penelaahan atas rencana kerja anggaran.
Ditemukan dalam 168/PMK.07/2009Satuan Anggaran Per Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat SAPSK, adalah alokasi anggaran untuk sebuah satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan RKA-KL dan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Anggaran.
Ditemukan dalam 180/PMK.02/2010Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat RKA Satker, adalah dokumen rencana keuangan tahunan satuan kerja yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Ditemukan dalam 45/PMK.02/2012Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat RKA Satker, adalah adalah dokumen rencana keuangan tahunan satuan kerja yang disusun menurut Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Ditemukan dalam 38/PMK.02/2011Satuan Anggaran Per Satuan Kerja, yang selanjutnya disingkat SAPSK, adalah alokasi anggaran yang ditetapkan untuk sebuah satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan RKA-KL.
Ditemukan dalam 69/PMK.02/2010Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disingkat SP-RKAKL adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan Program dan dirinci ke dalam satuan kerja-satuan kerja berdasarkan penelaahan RKA-KL.
Ditemukan dalam 180/PMK.08/2012Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, selanjutnya disingkat SP-RKAKL, adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan Program dan dirinci ke dalam satuan kerja-satuan kerja berdasarkan penelaahan RKA-KL
Ditemukan dalam 224/PMK.08/2011Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/ Lembaga yang selanjutnya disingkat SP RKA-K/L adalah dokumen penetapan alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan program dan dirinci ke dalam satuan kerja-satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan RKA-K/L.
Ditemukan dalam 165/PMK.02/2011Daftar Hasil Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disingkat DHP RKA-K/L adalah alokasi anggaran yang ditetapkan menurut unit organisasi dan program yang dirinci ke dalam Satker-Satker berdasarkan hasil penelaahan RKA-K/L.
Ditemukan dalam 257/PMK.02/2014 dan 257/PMK.03/2014