Satuan Biaya adalah daftar uraian jenis dan volume kegiatan serta jumlah maksimum biaya per satuan volume kegiatan yang dapat dibiayai dengan KUPS, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang dikuasakan.
Satuan Biaya adalah daftar uraian jenis dan volume kegiatan serta jumlah maksimum biaya per satuan volume kegiatan yang dapat dibiayai dengan KUPS, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang dikuasakan.
Ditemukan dalam 241/PMK.05/2011Satuan Biaya adalah daftar uraian jenis dan volume kegiatan serta jumlah maksimum biaya per satuan volume kegiatan yang dapat dibiayai dengan KUPS, sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian atau pejabat yang dikuasakan. 4
Ditemukan dalam 131/PMK.05/2009Harga Pokok Penyerahan, yang selanjutnya disingkat HPP, adalah biaya pengadaan dan penyaluran BLP oleh Perusahaan Pelaksana dengan komponen biaya sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 158/PMK.02/2010Batasan Jumlah Produksi adalah batas jumlah produksi yang ditetapkan oleh Menteri yang dihitung berdasarkan dokumen pemesanan pita cukai, dalam satu tahun takwim sebelum Tahun Anggaran berjalan.
Ditemukan dalam /PMK.010/2021Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Penyuluh Pajak dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Ditemukan dalam /PMK.03/2021Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Pranata Keuangan APBN yang bersangkutan untuk diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit dengan format sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Ditemukan dalam 151/PMK.05/2019Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut DUPAK adalah daftar yang berisi jumlah Angka Kredit setiap kegiatan yang telah dilaksanakan dan disusun oleh Penata Laksana Barang yang bersangkutan untuk diusulkan kepada Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit melalui pejabat yang berwenang mengusulkan Angka Kredit dengan format sesuai ketentuan peraturan perundangan- undangan.
Ditemukan dalam 55/PMK.06/2018Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Pajak dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 58/PMK.03/2021Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Pemeriksa Pajak dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
Ditemukan dalam 132/PMK.03/2022Harga Pokok Penjualan, yang selanjutnya disingkat HPP, adalah biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh Produsen Pupuk dengan komponen biaya sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Ditemukan dalam 120/PMK.07/2010